DPR Dilantik Hari Ini, Intip Gaji Fantastis yang Akan Diterima!

Tim Redaksi CNBC Indonesia | Beautynesia
Selasa, 01 Oct 2024 15:00 WIB
Foto: detikcom/Agung Pambudhy

Hari ini (1/10), anggota DPR, DPD, dan MPR RI resmi dilantik. Ada total 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD yang diambil sumpahnya di gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta.

Dengan banyaknya jumlah anggota DPR, DPD, dan MPR RI tersebut, tak heran jika publik penasaran dengan gaji yang diterima perwakilan dari aspirasi masyarakat tersebut. Besaran gaji pokok anggota DPR serta tunjangannya dijelaskan dalam surat edaran sekjen DPR RI NO.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada surat menteri keuangan nomor S-520/MK.02/2015 dan diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 75 tahun 2000.

Anggota DPR menerima gaji yang berbeda sesuai dengan jabatannya. Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok yang diterima Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, dan untuk Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000.

Selain gaji pokok, anggota DPR juga akan menerima tunjangan yang berbeda sesuai jabatannya.

(dmh/dmh)