DPR Dilantik Hari Ini, Intip Gaji Fantastis yang Akan Diterima!

Tim Redaksi CNBC Indonesia | Beautynesia
Selasa, 01 Oct 2024 15:00 WIB
Tunjangan istri sebesar 10% dari gaji pokok untuk:
Ilustrasi/Foto: Pexels.com

Hari ini (1/10), anggota DPR, DPD, dan MPR RI resmi dilantik. Ada total 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD yang diambil sumpahnya di gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta.

Dengan banyaknya jumlah anggota DPR, DPD, dan MPR RI tersebut, tak heran jika publik penasaran dengan gaji yang diterima perwakilan dari aspirasi masyarakat tersebut. Besaran gaji pokok anggota DPR serta tunjangannya dijelaskan dalam surat edaran sekjen DPR RI NO.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada surat menteri keuangan nomor S-520/MK.02/2015 dan diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 75 tahun 2000.

Anggota DPR menerima gaji yang berbeda sesuai dengan jabatannya. Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok yang diterima Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, dan untuk Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000.

Selain gaji pokok, anggota DPR juga akan menerima tunjangan yang berbeda sesuai jabatannya.

Tunjangan yang didapat:

Gedung DPR

Gedung DPR/ Foto: Andhika Prasetia/detikcom

Uang sidang/paket sebesar Rp 2.000.000.
Asisten anggota Rp 2.250.000.
Tunjangan beras sebesar Rp 30.090 per jiwa, setiap bulan.
Tunjangan PPh Rp 2.699.813.

Tunjangan istri sebesar 10% dari gaji pokok untuk:

Mendapat Gaji yang Rendah

Ilustrasi/Foto: Pexels.com

Anggota DPR Rp 420.000 per bulan.
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 462.000 per bulan.
Anggota DPR merangkap Ketua Rp 504.000 per bulan.

Tunjangan untuk dua anak sebesar 2% dari gaji pokok anggota DPR RI untuk:

Anggota DPR Rp 168.000 per bulan.
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 184.000 per bulan.
Anggota DPR merangkap Ketua Rp 201.600 per bulan.

Tunjangan Jabatan Anggota DPR RI:

ilustrasi mencatat keuangan.

Ilustrasi/ Foto: unsplash.com/NORTHFOLK

Tunjangan jabatan Anggota DPR Rp 9.700.000 per bulan.
Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 15.600.000 per bulan.
Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Ketua Rp 18.900.000 per bulan.
Suasana sidang tahunan MPR RI tahun 2023 di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/8/2023). (Tangkapan layar Youtube DPR RI)Foto: Suasana sidang tahunan MPR RI tahun 2023 di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/8/2023). (Tangkapan layar Youtube DPR RI)
Suasana sidang tahunan MPR RI tahun 2023 di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/8/2023). (Tangkapan layar Youtube DPR RI)

Tunjangan kehormatan anggota DPR RI:

Tunjangan kehormatan Anggota DPR Rp 5.580.000 per bulan.
Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 6.450.000 per bulan.
Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Ketua Rp 6.690.000 per bulan.

Baca selengkapnya di sini.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

 

(dmh/dmh)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE