Fakta Kasus Pemerkosaan Bripda F, Batal Dipecat dari Kepolisian Usai Nikahi Korban

Nadya Quamila | Beautynesia
Senin, 13 Jan 2025 12:00 WIB
Fakta Kasus Pemerkosaan Bripda F, Batal Dipecat dari Kepolisian Usai Nikahi Korban/Foto: Muhammad Darwan/detikSulsel

Oknum anggota Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Bripda F (23) diduga memperkosa perempuan berusia 23 tahun. Bripda F disebut mengakui telah memperkosa mantan pacarnya di rumah jabatan (rujab) Wadirbinmas Polda Sulses AKBP Liliek Tribhawono Iryanto.

Bripda F berusaha menakut-nakuti dengan video syur korban agar mau berhubungan badan. Tak hanya itu, Bripda F disebut sengaja menikahi korbannya hanya demi menyelamatkan kariernya di kepolisian. Korban juga melapor bahwa dirinya mengalami KDRT dari Bripda F.

Dirangkum dari detikSulsel, berikut ini sederet fakta soal kasus Bripda F nikahi korban perkosaaan hingga diduga lakukan KDRT.

(naq/naq)