Fakta Kasus Pemerkosaan Bripda F, Batal Dipecat dari Kepolisian Usai Nikahi Korban

Nadya Quamila | Beautynesia
Senin, 13 Jan 2025 12:00 WIB
Lolos dari PTDH Usai Nikahi Korban
Bripda F menjalani sidang kode etik di Mapolda Sulsel/Foto: Muhammad Darwan/detikSulsel

Oknum anggota Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Bripda F (23) diduga memperkosa perempuan berusia 23 tahun. Bripda F disebut mengakui telah memperkosa mantan pacarnya di rumah jabatan (rujab) Wadirbinmas Polda Sulses AKBP Liliek Tribhawono Iryanto.

Bripda F berusaha menakut-nakuti dengan video syur korban agar mau berhubungan badan. Tak hanya itu, Bripda F disebut sengaja menikahi korbannya hanya demi menyelamatkan kariernya di kepolisian. Korban juga melapor bahwa dirinya mengalami KDRT dari Bripda F.

Dirangkum dari detikSulsel, berikut ini sederet fakta soal kasus Bripda F nikahi korban perkosaaan hingga diduga lakukan KDRT.

Kronologi

Ilustrasi korban kekerasan seksual

Ilustrasi/Foto: Ilustrasi dari Iedhambaguserlangga

Menurut penuturan korban, hubungan badan, termasuk yang di rujab Wadirbinmas itu terjadi karena adanya unsur pemaksaan dari Bripda F. Korban menyebut Bripda F yang merupakan mantan pacarnya itu sempat mengajaknya untuk acara barbeku di Rujab Wadirbinmas Polda Sulsel di wilayah Sudiang pada 16 Maret 2023.

"Pas cuti ki Wadirnya, tanggal 16-17 Maret, na suruh ka temani untuk temani di situ di rumah Wadirnya," ujar korban, sebagaimana dilansir dari detikSulsel.

Korban sebenarnya enggan mengikuti acara barbeku tersebut. Namun, korban tak bisa berbuat banyak sebab terlapor menyimpan sejumlah video vulgar korban yang diam-diam direkam pada saat mereka masih berpacaran.

"Dia stir ka pakai itu video. Kan siangnya saya tanya, ndag mau i ketemu, itu selalu dia bilang mau ka pakai kartu AS-ku (video vulgar korban)" kata korban.

Bripda F akhirnya menjemput korban di rumah kontrakannya dengan menggunakan mobil Wadirbinmas Polda Sulsel. Bripda F juga mendesak korban untuk ikut acara barbeku dengan alasan dia sudah telanjur membeli bahan.

"Tapi pas dia jemput ka di perumahan, ternyata baru dia beli bahannya. Dia jemput ka itu hari pakai mobilnya Wadir, terus sesampainya di rumah Wadir ternyata tetap ji melakukan pemaksaan berhubungan badan," ujar korban.

Menurut korban, Bripda F melancarkan aksinya di kamar depan Rujab Wadirbinmas Polda Sulsel yang sedang kosong. Dia mengatakan terlapor awalnya mengarahkan korban untuk mandi, namun ternyata Bripda F mengikuti korban.

"Kamarnya kan di kamar belakang, saya ke kamar depan, kan di situ ka diarahkan untuk mandi, terus ternyata pas ka masuk di situ ternyata menyusul ki, terus dia lempar ka ke kasur kaget meka," kata korban.

Bripda F disebut memaksa korban berhubungan badan. Korban mengatakan rumah Wadir sedang kosong ditinggal cuti, sedangkan pembantu sedang tak berada di rumah.

"Tidak ada (orang lain di rumah Wadir), ada pembantu tapi tidak bermalam. Wadir Pak Lili," ujar korban.

Lolos dari PTDH Usai Nikahi Korban

Bripda F menjalani sidang kode etik di Mapolda Sulsel.

Bripda F menjalani sidang kode etik di Mapolda Sulsel/Foto: Muhammad Darwan/detikSulsel

Bripda F dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat dugaan kekerasan seksual yang dilakukannya. Namun, Bripda F disebut lolos dari PTDH setelah menikahi korban yang diperkosanya. Pihak korban rela dinikahi dengan alasan menerima itikad baik Bripda F.

Kuasa hukum korban pemerkosaan, Muhammad Irvan turut membenarkan hal tersebut. Menurutnya, Bripda F lolos dari sanksi PTDH karena melakukan banding.

"Hasil proses hukum Bripda F dijatuhi hukuman pemecatan secara tidak dengan hormat (PTDH). Namun, Bripda F melakukan upaya hukum banding atas putusan PTDH yang dijatuhinya pada sidang etik tingkat pertama," kata Irvan kepada detikSulsel, Sabtu (11/1/2025).

Irvan menuding Bripda F memanfaatkan pernikahan dengan korban untuk lolos dari PTDH. Pasalnya, kata dia, Bripda F diduga menelantarkan korban setelah dinikahi.

Pernikahan korban dan Bripda F berlangsung pada 20 Desember 2023 di kediaman korban. Menurut Ivan, dalam pernikahan tersebut, kedua orang tua Bripda F tidak hadir serta pihak keluarga Bripda F tidak membuat acara resepsi pernikahan di rumahnya.

"Setelah prosesi pernikahan di rumah korban, Bripda F langsung pulang meninggalkan istrinya (tidak bermalam)," katanya.

Irvan mengatakan Bripda F yang didemosi selama 15 tahun juga telah dimutasi ke Polres Toraja Utara. Dia menegaskan oknum polisi tersebut telah menelantarkan korban sejak hari pertama pernikahan.

"Kami menduga, atas pengakuan korban, dia menikah hanya untuk menghindari jeratan hukum maupun PTDH," kata Irvan.

Bripda F Diduga Melakukan KDRT

Lawan stigma untuk pria korban kekerasan seksual/foto: Unsplash/Nadine Shaabana

Ilustrasi/Foto: Unsplash/Nadine Shaabana

Usai menikah, korban diduga ditelantarkan oleh Bripda F. Pihak keluarga korban merasa dikhianati sebab Bripda F langsung meninggalkan istrinya pada hari pertama setelah pernikahan. Bripda F dituding enggan menemui istrinya di Makassar.

Irvan menjelaskan pihak keluarga telah berupaya menemui orang tua Bripda F untuk membahas perlakuan Bripda F. Namun pertemuan tersebut ditolak.

"Bahwa pada tanggal 2 Januari 2024, (korban) bersama kedua orang tua ke Makassar bermaksud untuk silaturahim dengan keluarga Bripda F tapi ditolak oleh bapak (dari) Bripda F, Kompol M melalui pesan singkat WhatsApp," kata Irvan.

Bripda F juga dituding mengabaikan korban saat jatuh sakit di Makassar pada Jumat (12/1). Menurut Irvan, korban telah berupaya mengabari Bripda F terkait kondisinya itu.

"Pada 12 Januari 2024, (korban) mulai sakit-sakitan dan tinggal di kos sendiri, Bripda F yang merupakan suaminya tidak pernah datang mengunjungi istrinya yang sedang terbaring sakit-sakitan seorang diri di kosannya," kata Irvan, dilansir dari detikSulsel.

Lebih lanjut, Irvan menyebut Bripda F tidak memberi tahu korban saat dia telah pindah tugas ke Polres Toraja Utara. Hal ini membuat korban menyusul Bripda F ke Toraja Utara, meski tidak diterima oleh Bripda F.

"Di Kabupaten Toraja Utara, korban menyewa kos atau kontrakan. Dia tinggal sendiri, karena tidak diterima oleh Bripda F untuk tinggal bersama. Padahal, Bripda F pada saat itu juga menyewa kamar kos dan tinggal sendiri," katanya.

Dia juga memastikan kliennya itu kerap menghubungi Bripda F di Toraja Utara. Namun korban tetap diabaikan oleh Bripda F.

"Kapolres Toraja Utara (sudah) memanggil kedua belah pihak dan dipertemukan di kantor Polres Toraja Utara untuk dilakukan mediasi namun Bripda F tetap bersikukuh untuk tidak menjalankan kewajibannya sebagai suami," katanya.

Irvan menegaskan pihaknya telah melaporkan Bripda F ke Polda Sulsel terkait KDRT. Bripda F juga telah dilaporkan ke Propam Polda Sulsel.

"Jadi PKDRT itu kan ada beberapa poin, ada beberapa pasal yang mengatur terkait dengan apa-apa saja yang masuk dalam kategori PKTDR, seperti kekerasan fisik, penelantaran, psikis. Dan kemarin korban sudah melakukan tes psikiater hasilnya depresi, sampai saat ini masih mengonsumsi obat untuk meringankan depresinya akibat dari penelantaran," ujarnya.

Bripda F Masih Jadi Polisi Aktif

Ilustrasi kekerasan seksual

Ilustrasi/Foto: Ilustrasi dari Rajulur Rasyid

Bripda F tetap menjadi polisi aktif meski sempat dijatuhi sanksi PTDH karena kasus kekerasan seksual yang dilakukannya. Bripda F disebut batal dipecat di tingkat banding.

Dilansir dari detikSulsel, menurut Kabid Humas Polda Sulses Kombes Didik Supranoto, Bripda F tidak diepcat karena putusan bandingnya, tapi didemosi 15 tahun.

Kombes Didik mengatakan Bripda F memang menikahi korbannya. Menurutnya, kesepakatan pernikahan itu mempengaruhi putusan banding kasus Bripda F yang semula PTDH menjadi demosi.

"Sidang kode etik pertama (memang PTDH) kemudian dia banding. Setelah banding, di situ ada kesepakatan mereka menikah. Kemudian putusan bandingnya itu didemosi 15 tahun di Polres Toraja Utara, itu enggak bisa naik pangkat 15 tahun," jelas Didik.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE