Masyarakat Indonesia baru-baru ini digegerkan dengan kabar ratusan anak di Ponorogo, Jawa Timur, yang mengajukan dispensasi menikah dini. Alasannya, sebagian besar anak-anak tersebut hamil duluan, bahkan ada yang sudah melahirkan. Sisanya karena sudah berpacaran dan memilih menikah ketimbang melanjutkan pendidikan.
Dilansir dari detikJatim, Pengadilan Agama (PA) Ponorogo menerima 191 permohonan anak menikah dini selama 2022. Dari total 191 permohonan dispensasi nikah yang masuk, rentang usia anak terbanyak yang mengajukan permohonan dispensasi nikah adalah 15-19 tahun. Jumlahnya mencapai 184 perkara. Sisanya adalah pemohon dispensasi nikah di bawah 15 tahun, yakni 7 perkara.
Dari sisi jenjang pendidikan, anak-anak dengan pendidikan terakhir SMP menjadi yang terbanyak mengajukan dispensasi nikah. Sementara jika dilihat dari sisi pekerjaan, sebagian besar anak yang mengajukan permohonan dispensasi nikah ke PA Ponorogo adalah mereka yang belum bekerja.
Dari ratusan permohonan yang masuk, ada 115 perkara dispensasi nikah dengan alasan hamil dan 10 perkara karena melahirkan. Sebanyak 66 permohonan dispensasi nikah diterima oleh PA Ponorogo, dengan alasan bahwa anak-anak tersebut ingin menikah dini karena sudah menjalin hubungan alias berpacaran.
Walau jumlah permohonan dispensasi nikah yang dikabulkan cukup banyak, yaitu 176 perkara, ada beberapa perkara yang ditolak. Sebanyak 8 permohonan ditolak, 4 permohonan dicabut, 2 tidak diterima, dan 1 lainnya gugur.
Pengadilan Agama biasanya akan memprioritaskan pengabulan dispensasi nikah untuk anak-anak yang sudah pacaran kebablasan. Mereka yang hamil atau bahkan sudah melahirkan permohonan dispensasi nikahnya biasanya dikabulkan.