Geger Ratusan Remaja di Ponorogo Ajukan Menikah Dini, Mayoritas Karena Hamil Duluan! Ini Bahaya Pernikahan Anak

Nadya Quamila | Beautynesia
Senin, 16 Jan 2023 12:00 WIB
Geger Ratusan Remaja di Ponorogo Ajukan Menikah Dini, Mayoritas Karena Hamil Duluan! Ini Bahaya Pernikahan Anak
Geger Ratusan Remaja di Ponorogo Ajukan Menikah Dini, Mayoritas Karena Hamil Duluan/Foto: Pexels.com/federick-medina

Masyarakat Indonesia baru-baru ini digegerkan dengan kabar ratusan anak di Ponorogo, Jawa Timur, yang mengajukan dispensasi menikah dini. Alasannya, sebagian besar anak-anak tersebut hamil duluan, bahkan ada yang sudah melahirkan. Sisanya karena sudah berpacaran dan memilih menikah ketimbang melanjutkan pendidikan.

Dilansir dari detikJatim, Pengadilan Agama (PA) Ponorogo menerima 191 permohonan anak menikah dini selama 2022. Dari total 191 permohonan dispensasi nikah yang masuk, rentang usia anak terbanyak yang mengajukan permohonan dispensasi nikah adalah 15-19 tahun. Jumlahnya mencapai 184 perkara. Sisanya adalah pemohon dispensasi nikah di bawah 15 tahun, yakni 7 perkara.

Dari sisi jenjang pendidikan, anak-anak dengan pendidikan terakhir SMP menjadi yang terbanyak mengajukan dispensasi nikah. Sementara jika dilihat dari sisi pekerjaan, sebagian besar anak yang mengajukan permohonan dispensasi nikah ke PA Ponorogo adalah mereka yang belum bekerja.

Stereotip tentang generasi milenialIlustrasi/Freepik.com/atlascompany

Dari ratusan permohonan yang masuk, ada 115 perkara dispensasi nikah dengan alasan hamil dan 10 perkara karena melahirkan. Sebanyak 66 permohonan dispensasi nikah diterima oleh PA Ponorogo, dengan alasan bahwa anak-anak tersebut ingin menikah dini karena sudah menjalin hubungan alias berpacaran. 

Walau jumlah permohonan dispensasi nikah yang dikabulkan cukup banyak, yaitu 176 perkara, ada beberapa perkara yang ditolak. Sebanyak 8 permohonan ditolak, 4 permohonan dicabut, 2 tidak diterima, dan 1 lainnya gugur.

Pengadilan Agama biasanya akan memprioritaskan pengabulan dispensasi nikah untuk anak-anak yang sudah pacaran kebablasan. Mereka yang hamil atau bahkan sudah melahirkan permohonan dispensasi nikahnya biasanya dikabulkan.

Sederet Bahaya Pernikahan Anak

Hambatan pendidikan yang dialami anak perempuan di seluruh dunia

Geger Ratusan Remaja di Ponorogo Ajukan Menikah Dini, Mayoritas Karena Hamil Duluan//Foto: Freepik.com/freepic.diller

Kabar soal ratusan anak di Ponorogo ingin menikah dini karena hamil di luar nikah pun viral di media sosial. Banyak netizen yang menekankan betapa pentingnya pendidikan seks sejak dini. Namun, hal ini masih sulit diwujudkan, salah satu alasannya karena sebagian masyarakat menganggap bahwa topik pendidikan seksual masih tabu untuk dibicarakan.

Indonesia sendiri menempati peringkat ke-7 di dunia terkait kasus pernikahan anak. Dilansir dari lama resmi Komnas Perempuan, selama pandemi Covid -19 terjadi lonjakan perkawinan anak hampir tiga kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Dispensasi perkawinan melonjak dari sekitar 23 ribu menjadi 64 ribu di Pengadilan Agama pada tahun 2020 

Dilansir dari detikEdu, sejumlah faktor turut melatarbelakangi tingginya kasus pernikahan anak di Indonesia. Di antaranya adalah pendidikan, status sosial-ekonomi rendah, dan tentu saja sedikitnya informasi mengenai risiko nikah dini. Ditambah lagi, media sosial turut menyebarkan persepsi keliru tentang pernikahan dini.

Ilustrasi pernikahanIlustrasi pernikahan/ Foto: Freepik/bristekjegor

Menurut dosen Ilmu Keluarga dan Konsumen IPB University, Yulina Eva Riany, ada risiko berbahaya dari pernikahan anak. Salah satunya bisa dialami oleh si ibu muda, anaknya, serta aspek psikologis yang bersangkutan. Risiko kesehatan yang bisa menimpa adalah bahaya pada sistem reproduksi, kehamilan bermasalah, bahkan kematian ibu dan anak. Anak yang dilahirkan juga mendapat potensi lahir prematur, mempunyai disabilitas, atau mengalami stunting.

"Ada risiko munculnya permasalahan psikologi atau mental bahkan risiko sebagai korban kekerasan. Selain itu, pernikahan anak bukan sebagai suatu solusi keluar dari permasalahan kemiskinan. Justru pernikahan anak dapat menghasilkan masalah sosial ekonomi baru di masyarakat yang harus segera diatasi bersama," ujar Eva, dilansir dari detikEdu.

Sejalan dengan penuturan Eva, Komnas Perempuan mencatat ada enam bahaya perkawinan anak yang bisa mengancam masa depan Indonesia, khususnya perempuan, yaitu:

  1. Pendidikan: anak perempuan yang kawin sebelum berusia 18 tahun, 4 kali lebih rentan dalam menyelesaikan pendidikan menengah/setara.
  2. Ekonomi: kerugian ekonomi yang diakibatkan perkawinan anak ditaksir setidaknya 1,7% dari pendapatan kotor negara (PDB) sebab kesempatan anak untuk berpartisipasi dalam bidang sosial dan ekonomi terhambat.
  3. Kekerasan dan Perceraian: Perempuan menikah pada usia anak lebih rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perceraian.
  4. Angka Kematian Ibu (AKI): Komplikasi saat kehamilan dan melahirkan menjadi penyebab kematian kedua terbesar untuk anak perempuan berusia 15 - 19 tahun. Ibu muda yang melahirkan juga rentan mengalami kerusakan pada organ reproduksi.
  5. Angka Kematian Bayi (AKB): Bayi yang lahir dari ibu berusia di bawah 20 tahun berpeluang meninggal sebelum usia 28 hari/1,5 kali lebih besar dibandingkan ibu berusia 20 - 30 tahun.
  6. Stunting: 1 dari 3 balita mengalami stunting. Perkawinan dan kelahiran pada usia anak meningkatkan risiko terjadinya stunting.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE