Beauties, mulai 1 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen dari yang awalnya 11 persen. Kenaikan ini diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021.
Kenaikan PPN ini dapat berdampak pada daya beli masyarakat, sebab harga jual barang dan jasa akan ikut naik, salah satunya tiket pesawat. Ya, buat kamu yang berencana liburan awal tahun nanti, harus bersiap-siap dengan kenaikan harga tiket pesawat, nih, Beauties.
PPN merupakan komponen penambah harga tiket di luar tarif yang sudah ditetapkan maskapai. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai diterbitkan.
Dilansir dari CNN Indonesia, pada pasal 5 beleid tersebut, jasa angkutan umum di udara tak masuk dalam pengecualian kelompok yang tidak dipungut PPN. Sedangkan jasa angkutan umum di darat dan di air bebas dari pajak.
Ini dipertegas dalam penjelasan pasal 13 PP Nomor 144 Tahun 2000.
"Jasa angkutan umum di darat dan di air tidak dikenakan pajak pertambahan nilai, sedangkan jasa angkutan udara dikenakan pajak pertambahan nilai," tegas beleid tersebut.
"Namun demikian jasa angkutan udara luar negeri tidak dikenakan PPN, karena penyerahan jasa tersebut dilakukan di luar daerah pabean," sambung penjelasan itu.