Harga Tiket Pesawat Bisa Semakin Mahal Tahun Depan Imbas Kenaikan PPN 12 Persen

Nadya Quamila | Beautynesia
Selasa, 26 Nov 2024 14:30 WIB
Harga Tiket Pesawat Bisa Semakin Mahal Tahun Depan Imbas Kenaikan PPN 12 Persen
Harga Tiket Pesawat Bisa Semakin Mahal Tahun Depan Imbas Kenaikan PPN 12 Persen/Foto: Freepik.com/rawpixel.com

Beauties, mulai 1 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen dari yang awalnya 11 persen. Kenaikan ini diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021.

Kenaikan PPN ini dapat berdampak pada daya beli masyarakat, sebab harga jual barang dan jasa akan ikut naik, salah satunya tiket pesawat. Ya, buat kamu yang berencana liburan awal tahun nanti, harus bersiap-siap dengan kenaikan harga tiket pesawat, nih, Beauties.

PPN merupakan komponen penambah harga tiket di luar tarif yang sudah ditetapkan maskapai. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai diterbitkan.

Dilansir dari CNN Indonesia, pada pasal 5 beleid tersebut, jasa angkutan umum di udara tak masuk dalam pengecualian kelompok yang tidak dipungut PPN. Sedangkan jasa angkutan umum di darat dan di air bebas dari pajak.

Ini dipertegas dalam penjelasan pasal 13 PP Nomor 144 Tahun 2000.

"Jasa angkutan umum di darat dan di air tidak dikenakan pajak pertambahan nilai, sedangkan jasa angkutan udara dikenakan pajak pertambahan nilai," tegas beleid tersebut.

"Namun demikian jasa angkutan udara luar negeri tidak dikenakan PPN, karena penyerahan jasa tersebut dilakukan di luar daerah pabean," sambung penjelasan itu.

PPN Naik, Harga Tiket Pesawat Ikut Naik

Ilustrasi Pesawat/ Foto: freepik.com/Racool_studio

Ilustrasi pesawat/Foto: freepik.com/Racool_studio

Adanya kenaikan tarif PPN akan membuat harga akhir tiket pesawat semakin mahal. Namun, kenaikan ini hanya akan berdampak pada harga tiket pesawat domestik, bukan rute luar negeri. Alasannya, rute internasional tidak dikenai pajak baik PPN maupun pajak pembelian avtur. Sebagai informasi, avtur adalah bahan bakar yang digunakan mesin pesawat terbang.

"Avtur yang kita beli untuk penerbangan domestik itu kena pajak. Avtur kita terbang ke Singapura, nggak kena pajak. Tiket kita jual ke Balikpapan, kena pajak. Kita jual ke Shanghai, nggak kena pajak," ujar Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra beberapa waktu lalu, dilansir dari CNN Indonesia.

Jauh sebelum adanya kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen, keluhan soal mahalnya tiket pesawat domestik sudah sering menggema di media sosial. Padahal, mahalnya harga tiket pesawat domestik bisa membuat pariwisata Indonesia dirugikan dengan rendahnya kunjungan wisatawan, baik mancanegara atau lokal.

Tingginya harga tiket pesawat domestik juga berpotensi membuat masyarakat Indonesia lebih memilih untuk bepergian ke luar negeri dibanding di dalam negeri.

Dampak Kenaikan PPN 12 Persen

Tax concept with wooden cubes. Tax payment reminder or annual taxation concept.

Ilustrasi/Foto: Getty Images/SmileStudioAP

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, kenaikan PPN 12% dapat berdampak pada daya beli masyarakat, sebab harga jual barang dan jasa akan ikut naik.

Menurut Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita, biasanya perusahaan kurang bersedia menanggung kenaikan PPN, sehingga jalan tercepat adalah dengan menaikkan harga jual barang atau jasa yang mereka produksi.

Adanya kenaikan harga barang dan jasa ini membuat masyarakat mengurangi konsumsi, sehingga permintaan akan menurun. Jika permintaan turun, maka produksi perusahaan-perusahaan akan terkontraksi. Imbas dari kenaikan PPN, perusahaan berpeluang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Permintaan turun akibat menurunnya daya beli dapat berdampak pada prospek investasi di Indonesia yang bisa jadi memburuk. Investor akan berpikir ualng untuk berinvestasi sebab daya beli masyarakat yang menurun. Pada akhirnya, target pertumbuhan ekonomi akan sulit tercapai.

Netizen: Boikot Pemerintah hingga Ajakan Frugal Living

Ilustrasi Pajak Rumah Kos

Ilustrasi/Foto: Freepik

Kenaikan PPN 12 eprsen disambut protes dan kritik dari netizen di media sosial. Penolakan PPN 12 persen, boikot pemerintah, hingga ajakan untuk menerapkan frugal living bergema di medsos.

Sebuah gambar mirip poster Peringatan Darurat yang sempat viral pada Agustus lalu juga kembali memenuhi X (sebelumnya Twitter). Narasi poster itu menegaskan menolak PPN 12%.

"Taxation without representation is a crime (perpajakan tanpa perwakilan rakyat adalah kejahatan). Jangan minta pajak besar kalau belum becus mengurus rakyat. Tolak PPN 12%," bunyi poster yang diunggah akun @BudiBukanIntel.

Seorang netizen mengusulkan "boikot pemerintah" dengan mengurangi belanja dan hidup irit.

"Yang pengen ganti HP tahan. Yang pengen ganti motor baru tahan. Yang pengen ganti mobil baru tahan 1 tahun aja, jangan lupa pake semua subsidi, gak usah gengsi dibilang miskin, itu dari duit kita juga kok. Kapan lagi boikot pemerintah sendiri," tulis akun @mal***.

Tak hanya itu, ia juga mengajak netizen untuk menerapkan frugal living alias hidup sederhana atau hemat imbas kenaikan PPN 12 persen.

"Pakai barang sampai rusak, kalo masih bisa dibetulin ya betulin, pake lagi. Ada duit lebih, tabung, Intinya hidup bersahaja, sederhana. Belajar menikmati hal2 kecil yg gratis, weekend? Jalan2 di taman aja, makan? Beli di warung yg gak mungut PPn, yg bersih dan enak banyak kok," lanjutnya.

Sementara itu, netizen lain berkomentar bahwa tidak apa-apa membayar pajak asalkan jelas peruntukan dan hasilnya untuk rakyat.

"Sebenernya kita gapapa selama ini bayar pajak ini itu, tapi penggunaan pajaknya buat gaji orang yang gak kompeten dan gak ada integritasnya, lebih banyak nyusahin rakyat daripada ngebantu, mobil petantang petenteng di jalan, dll banyak bgt. Itu yang sampe sekarang kita ga ikhlas," tulis akun @riz***.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE