Heboh di Medsos, Ini Penjelasan WAMI soal Acara Pernikahan yang Putar Lagu Harus Bayar Royalti 2 Persen

Nadya Quamila | Beautynesia
Rabu, 13 Aug 2025 09:30 WIB
Heboh di Medsos, Ini Penjelasan WAMI soal Acara Pernikahan yang Putar Lagu Harus Bayar Royalti 2 Persen/Freepik: Freepik

Peran musik di acara pernikahan adalah hal krusial untuk membuat suasana menjadi syahdu dan menyenangkan. Biasanya, acara pernikahan memutar lagu-lagu romantis atau menghadirkan live band hingga para musisi untuk menyanyikan lagu-lagu yang telah dipilih. Namun, belakangan ini ramai di media sosial isu bahwa wajib membayar royalti saat memutar lagu di acara pernikahan.

Ya, polemik royalti musik masih menjadi perbincangan hangat dan panjang di Indonesia. Baru-baru ini, beredar kabar lembaga manajemen kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) menyatakan bahwa penyelenggara acara pernikahan yang memutar lagu atau musik harus membayar royalti sebesar dua persen. Hal ini langsung memicu berbagai komentar netizen di media sosial.

Lantas, bagaimana penjelasan WAMI?

(naq/naq)