Heboh di Medsos, Ini Penjelasan WAMI soal Acara Pernikahan yang Putar Lagu Harus Bayar Royalti 2 Persen

Nadya Quamila | Beautynesia
Rabu, 13 Aug 2025 09:30 WIB
Heboh di Medsos, Ini Penjelasan WAMI soal Acara Pernikahan yang Putar Lagu Harus Bayar Royalti 2 Persen
Heboh di Medsos, Ini Penjelasan WAMI soal Acara Pernikahan yang Putar Lagu Harus Bayar Royalti 2 Persen/Freepik: Freepik

Peran musik di acara pernikahan adalah hal krusial untuk membuat suasana menjadi syahdu dan menyenangkan. Biasanya, acara pernikahan memutar lagu-lagu romantis atau menghadirkan live band hingga para musisi untuk menyanyikan lagu-lagu yang telah dipilih. Namun, belakangan ini ramai di media sosial isu bahwa wajib membayar royalti saat memutar lagu di acara pernikahan.

Ya, polemik royalti musik masih menjadi perbincangan hangat dan panjang di Indonesia. Baru-baru ini, beredar kabar lembaga manajemen kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) menyatakan bahwa penyelenggara acara pernikahan yang memutar lagu atau musik harus membayar royalti sebesar dua persen. Hal ini langsung memicu berbagai komentar netizen di media sosial.

Lantas, bagaimana penjelasan WAMI?

Penjelasan WAMI soal Acara Pernikahan yang Putar Musik Harus Bayar Royalti

Ilustrasi pernikahan bahagia/Freepik: prostooleh

Ilustrasi/Foto: Freepik/prostooleh

Menurut Head of Corcomm WAMI Robert Mulyarahardja, prinsipnya adalah ketika ada musik atau lagu yang diputar di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Hal ini berlaku pula untuk berbagai acara, seperti pernikahan hingga pesta ulang tahun.

"Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu," ujar Robert Mulyarahardja selaku Head of Corcomm WAMI, saat dihubungi detikcom, Selasa (12/8).

Hal ini berlaku pula untuk berbagai acara, seperti pernikahan hingga pesta ulang tahun. Sebab, pernikahan masuk ke ranah penampilan yang tidak menjual tiket. Maka, tarifnya dikenakan sebesar dua persen dari biaya produksi musik seperti sewa sound system, backline, fee penampil, dan lain-lain.

Lebih lanjut, pihak yang membayar royalti adalah penyelenggara acara, Beauties. Pembayarannya langsung ke rekening Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dengan menyertakan daftar lagu yang diputar di acara pernikahan.

"Pembayaran ini kemudian disalurkan LMKN kepada LMK-LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) yang berada di bawah naungan LMKN, dan kemudian LMK menyalurkan royalti tersebut kepada komposer yang bersangkutan," sambung Robert.

Pendapat Berbeda dari Guru Besar Unpad

Ilustrasi suasana haru pernikahan/Freepik: freepic.diller

Ilustrasi/Foto: Freepik/freepic.diller

Sebelum kabar acara pernikahan yang memutar lagu wajib membayar royalti dan telah dikonfirmasi oleh WAMI, ada pendapat berbeda dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran yang juga membidani UU Hak Cipta, Prof Ahmad M Ramli. Ia menyatakan bahwa membawakan lagu di acara non-komersial seperti hajatan atau acara keluarga tidak masuk dalam jenis usaha yang bisa ditagih royalti.

Hal itu dijawab Ramli selaku saksi ahli dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (7/8) dan disiarkan di YouTube.

"Karena UU ini mengatakan sepanjang tidak komersial, enggak ada [penarikan royalti]. Justru orang yang menyanyikan di rumah, ada ulang tahun, ada organ tunggal, itu adalah agen iklan yang tidak kita suruh, menyanyikan lagu yang kita punya," ungkap Ramli, dikutip dari CNN Indonesia.

"Justru undang-undang ini mendorong 'ayo nyanyikan lagu sebanyak-banyaknya', tapi kalau lagu itu kemudian digunakan untuk mendatangkan orang secara komersial, baik konser baik apapun, maka tolong bayar ke LMK. Itu saja," timpalnya.

Tak hanya sebatas acara keluarga, dalam UU Hak Cipta Pasal 44, aktivitas menggunakan atau penggandaan atau hak cipta tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta bila sumbernya disebutkan secara lengkap untuk sejumlah keperluan.

Keperluan tersebut adalah pendidikan, pelatihan, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta; keamanan dan penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan; ceramah untuk pendidikan dan ilmu pengetahuan; dan pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan pencipta.

Bagaimana menurutmu, Beauties?

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE