Beauties, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 pada Minggu 1 Januari 2023. Alasan Perppu Cipta Kerja dikeluarkan, menurut Jokowi, lantaran kondisi dunia yang diliputi berbagai ancaman. Atas alasan itulah, pemerintah menerbitkan Perppu Ciptaker yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, terbitnya Perppu Cipta Kerja menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Salah satunya yang sedang heboh diperbincangkan di media sosial adalah perihal isu pekerja kini hanya boleh libur satu hari dalam seminggu. Dalam Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ada isu hari libur 2 hari dalam seminggu akan dihapus.
Perppu Cipta Kerja yang menjadi sorotan adalah pasal 79 ayat 2 huruf b yang berbunyi sebagai berikut:
Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Adapun Pasal 79 ini diubah dari ketentuan sebelumnya yang termuat dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berikut bunyi Pasal 79 UU Nomor 13 tahun 2003:
Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
Jika ditelaah, perbedaan ada pada ayat 2. Dalam Perppu Cipta Kerja, tidak ada lagi klausul soal libur 2 hari seperti yang tertuang dalam Pasal 79 UU Nomor 13 Tahun 2003. Hal ini menimbulkan perdebatan tersendiri di kalangan netizen.
Namun, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa tidak ada penghapusan libur 2 hari dalam seminggu. Klik halaman selanjutnya untuk membaca pernyataannya, Beauties!