Heboh Isu Perppu Ciptaker Tetapkan Libur Pekerja Hanya 1 Hari dalam Seminggu, Ini Penjelasan Kemnaker: Itu Tidak Benar

Nadya Quamila | Beautynesia
Selasa, 03 Jan 2023 09:30 WIB
Kemnaker Bantah Perppu Cipta Kerja Hapus Aturan Libur 2 Hari
Heboh Isu Perppu Ciptaker Tetapkan Libur Pekerja Hanya 1 Hari dalam Seminggu, Ini Penjelasan Kemnaker: Itu Tidak Benar/Freepik/Tirachardz

Beauties, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 pada Minggu 1 Januari 2023. Alasan Perppu Cipta Kerja dikeluarkan, menurut Jokowi, lantaran kondisi dunia yang diliputi berbagai ancaman. Atas alasan itulah, pemerintah menerbitkan Perppu Ciptaker yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, terbitnya Perppu Cipta Kerja menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Salah satunya yang sedang heboh diperbincangkan di media sosial adalah perihal isu pekerja kini hanya boleh libur satu hari dalam seminggu. Dalam Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ada isu hari libur 2 hari dalam seminggu akan dihapus.

Perppu Cipta Kerja yang menjadi sorotan adalah pasal 79 ayat 2 huruf b yang berbunyi sebagai berikut:

Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi:

a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Ilustrasi perempuan bekerja/Foto: Pexels/Mikhail NilovIlustrasi perempuan bekerja/Foto: Pexels/Mikhail Nilov

Adapun Pasal 79 ini diubah dari ketentuan sebelumnya yang termuat dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berikut bunyi Pasal 79 UU Nomor 13 tahun 2003:

Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi:

a. istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;

Ilustrasi bekerja/ Foto: Pexels/Tima MiroshnichenkoIlustrasi bekerja/ Foto: Pexels/Tima Miroshnichenko

Jika ditelaah, perbedaan ada pada ayat 2. Dalam Perppu Cipta Kerja, tidak ada lagi klausul soal libur 2 hari seperti yang tertuang dalam Pasal 79 UU Nomor 13 Tahun 2003. Hal ini menimbulkan perdebatan tersendiri di kalangan netizen.

Namun, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa tidak ada penghapusan libur 2 hari dalam seminggu. Klik halaman selanjutnya untuk membaca pernyataannya, Beauties!

Kemnaker Bantah Perppu Cipta Kerja Hapus Aturan Libur 2 Hari

Setiap 2 jam sekali lakukan aktivitas fisik ringan agar otot tidak kaku dan tubuh kembali segar.

Heboh Isu Perppu Ciptaker Tetapkan Libur Pekerja Hanya 1 Hari dalam Seminggu, Ini Penjelasan Kemnaker: Itu Tidak Benar/Freepik/Tirachardz

Kemnaker Bantah Perppu Cipta Kerja Hapus Aturan Libur 2 Hari

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menegaskan tidak ada penghapusan libur 2 hari dalam seminggu.

"Tidak benar libur (2 hari) dihilangkan dalam Perppu Cipta Kerja," katanya saat dihubungi detikcom, Senin (2/1/).

Ketentuan waktu istirahat tidak berbeda dengan yang telah diatur dalam UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ketentuan waktu libur tersebut juga disesuaikan dengan ketentuan mengenai perusahaan yang menggunakan lima hari kerja dan enam hari kerja dalam seminggu.

"Ketentuan waktu libur tersebut disesuaikan dengan ketentuan mengenai waktu kerja yang dimungkinkan kurang dari 5 hari atau bisa juga 6 hari dalam seminggu. Artinya kalau dalam seminggu ada 7 hari, bila perusahaan menetapkan waktu kerja 6 hari, maka waktu libur atau istirahatnya adalah 1 hari," jelasnya.

Sama halnya jika waktu kerja diberlakukan 5 hari, maka waktu libur atau istirahatnya tetap 2 hari.

Indah Anggoro PutriIndah Anggoro Putri/ Foto: Dok. Kemnaker

Begitu pula bila waktu kerja yang diberlakukan 5 hari, maka waktu libur atau istirahatnya tetap 2 hari. Namun jika perusahaan menetapkan waktu kerja 4 hari dalam seminggu, maka waktu istirahatnya menjadi 3 hari.

"Kalau terhadap pekerja diberlakukan hanya 4 hari kerja, maka tentunya waktu istirahatnya menjadi 3 hari," tuturnya.

Artinya, ketentuan libur dua hari dalam sepekan tetap berlaku. Menurut Indah, hal teknis seperti ini harusnya tercantum dalam peraturan perusahaan atau dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Menurut Indah, ketentuan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat sebagaimana dalam Perppu Cipta Kerja dapat mengakomodir kebutuhan dunia usaha, atau dunia pekerjaan di saat ini dan ke depan.

Bagaimana menurutmu, Beauties?

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.