Heboh Netizen 'Ngamuk' Kritisi Aturan Bea Cukai: Penumpang dari Luar Negeri Cuma Boleh Bawa Pembalut 5 Potong

Nadya Quamila | Beautynesia
Kamis, 28 Mar 2024 13:00 WIB
Heboh Netizen 'Ngamuk' Kritisi Aturan Bea Cukai: Penumpang dari Luar Negeri Cuma Boleh Bawa Pembalut 5 Potong/Foto: Getty Images/iStockphoto/Artem Laktikov

Aturan soal pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri masih menjadi pembahasan 'panas' netizen di media sosial. Terbaru, netizen mengkritisi aturan soal pembalut yang termasuk barang bawaan penumpang yang dibatasi.

Disebut bahwa setiap penumpang hanya boleh membawa barang tekstil jadi sebanyak 5 potong per orang. Hal ini dinilai netizen tidak masuk akal.

Aturan baru yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai itu awalnya diunggah di akun X @beacukaiRI. Namun, berdasarkan pantauan Beuatynesia, Kamis (28/3), unggahan tersebut sudah dihapus.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang mulai berlaku 10 Maret 2024. Dilansir dari detikHealth, pembatasan tidak hanya berlaku pada barang perhiasan maupun pakaian, tetapi juga kebutuhan personal penumpang seperti pembalut hingga sejumlah obat-obatan. Misalnya, aturan membawa pembalut dibatasi maksimal lima potong per orang.

Hal ini tercantum dalam poin barang tekstil.

"Barang tekstil sudah jadi maksimal lima potong per orang, seperti selimut, taplak meja, handuk toilet, kain lap dapur, tirai atau gorden, kelambu, kantung atau karung, totebag, terpal, tenda, pampers/pembalut,/sanitary towel," demikian regulasi baru beacukai.

(naq/naq)