Heboh Netizen 'Ngamuk' Kritisi Aturan Bea Cukai: Penumpang dari Luar Negeri Cuma Boleh Bawa Pembalut 5 Potong

Nadya Quamila | Beautynesia
Kamis, 28 Mar 2024 13:00 WIB
Barang Bawaan yang Dibatasi Berdasarkan Permendag 36
Ilustrasi/Foto: Freepik/rawpixel.com

Aturan soal pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri masih menjadi pembahasan 'panas' netizen di media sosial. Terbaru, netizen mengkritisi aturan soal pembalut yang termasuk barang bawaan penumpang yang dibatasi.

Disebut bahwa setiap penumpang hanya boleh membawa barang tekstil jadi sebanyak 5 potong per orang. Hal ini dinilai netizen tidak masuk akal.

Aturan baru yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai itu awalnya diunggah di akun X @beacukaiRI. Namun, berdasarkan pantauan Beuatynesia, Kamis (28/3), unggahan tersebut sudah dihapus.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang mulai berlaku 10 Maret 2024. Dilansir dari detikHealth, pembatasan tidak hanya berlaku pada barang perhiasan maupun pakaian, tetapi juga kebutuhan personal penumpang seperti pembalut hingga sejumlah obat-obatan. Misalnya, aturan membawa pembalut dibatasi maksimal lima potong per orang.

Hal ini tercantum dalam poin barang tekstil.

"Barang tekstil sudah jadi maksimal lima potong per orang, seperti selimut, taplak meja, handuk toilet, kain lap dapur, tirai atau gorden, kelambu, kantung atau karung, totebag, terpal, tenda, pampers/pembalut,/sanitary towel," demikian regulasi baru beacukai.

Netizen 'Ngamuk': yang Bikin Peraturan Bukan Perempuan

Pembalut banyak digunakan ketika haid

Ilustrasi/Foto: Pexels/ Sora Shimazaki

Netizen 'ngamuk' terhadap aturan baru tersebut. Beberapa netizen menyebut bahwa yang membuat peraturan bukan perempuan, karena tidak mengerti apa yang dialami perempuan saat menstruasi.

"Bayangin cycle menstruation lu lagi deras-derasnya dan lu berada di dalam penerbangan 10 jam tapi becuk cuma bolehin lu bawa pembalut ga lebih dari 5 biji. Itu kalo darahnya mbrebes gimane? Ketauan bgt yang buat PerMen bukan seorang perempuan," tulis seorang netizen di X.

"pembalut… cuma boleh 5 biji??? skshsjshs pembalut di luar negri mahal lu pada pernah ke luar dan struggle myari pembalut murah gak sih," tulis netizen lainnya.

"ini serius kalian ga mikirin perempuan yg tiap mens selalu kebanjiran dan harus ganti pembalut tiap 4 jam??? ibu2 yg lagi nifas?????? kek mana kalo gaboleh bawa pembalut lebih dr 5????" tulis netizen lainnya.

"pembalut 5 biji?? Bruh bahkan kebutuhan primer perempuan pun kalian atur wkwlwl yg bikin aturan ni bapak2 patriarki kah?" ujar netizen lainnya.

Aturan hanya boleh membawa lima potong pembalut tentu bikin resah. Sebagai informasi, ketika perempuan sedang menstruasi, disarankan untuk mengganti pembalut sesering mungkin, sekitar 3-6 kali per hari. Jika tidak diganti, area vagina bisa jadi sarang kuman penyakit.

Penjelasan Bea Cukai

3 Kesalahan Pelancong Saat Pemeriksaan Barang di Bandara/Foto: Freepik.com/wavebreakmedia-micro

Ilustrasi/Foto: Freepik.com/wavebreakmedia-micro

Dalam keterangan resmi terbaru bea cukai, dijelaskan regulasi mengenai barang bawaan ke luar negeri melalui PMK Nomor 203 bertujuan untuk mempermudah pelayanan pada penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri, kemudian akan dibawa kembali ke Indonesia.

"Kami tegaskan, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim," jelas Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, pada Sabtu (23/03), dilansir dari detikHealth.

Barang Bawaan yang Dibatasi Berdasarkan Permendag 36

Jasa kurir koper/Foto: Freepik/rawpixel.com

Ilustrasi/Foto: Freepik/rawpixel.com

Dilansir dari CNBC Indonesia, berikut adalah barang bawaan penumpang yang dibatasi berdasarkan aturan terbaru:

  1. Pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi (tidak ada batasan nilai/jumlah)
  2. Barang tekstil jadi lainnya (paling banyak 5 potong per orang)
  3. Telepon seluler, komputer genggam dan tablet (paling banyak 2 unit per orang dalam 1 kedatangan dalam jangka waktu 1 tahun)
  4. Tas (paling banyak 2 buah per orang)
  5. Mainan (bernilai paling banyak FOB US$ 1.500 per orang)
  6. Kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga (maksimal 20 buah per orang)
  7. Elektronik (paling banyak 5 unit dengan nilai paling banyak FOB US$ 1.500 per orang)
  8. Alas kaki (paling banyak 2 pasang per orang)
  9. Mutiara (bernilai paling banyak FOB US$ 1.500)
  10. Hewan dan produk hewan (paling banyak 5 kg dan tidak melebihi US$ 1.500 per penumpang)
  11. Beras, jagung, gula, bawang putih dan produk hortikultura (paling banyak 5 kg per penumpang).

Bagaimana menurutmu, Beauties?

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.