Heboh PPN Naik Tahun Depan, Ini Dia Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN 12%

Dimitrie Hardjo | Beautynesia
Senin, 18 Nov 2024 12:30 WIB
Foto: Freepik.com/tonodiaz

Masyarakat dihebohkan dengan kabar naiknya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021.

Ini berarti akan ada banyak barang dan jasa yang semakin bertambah nilainya, Beauties. Mengutip dari DetikJogja, kenaikan PPN 12% akan berlaku pada:

  1. Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
  2. Impor barang kena pajak.
  3. Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
  4. Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  5. Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  6. Ekspor barang kena pajak berwujud oleh pengusaha kena pajak.
  7. Ekspor barang kena pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak.
  8. Ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak.

Biaya hidup di Indonesia yang diperkirakan akan semakin mahal ini sontak menjadi kekhawatiran masyarakat di tahun depan. Walaupun begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menjelaskan ada sejumlah barang dan jasa yang tidak terkena PPN, Beauties.

Melansir dari CNBC Indonesia, yaitu dari sektor barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi. Rincian barang yang tidak kena PPN tersebut diatur dalam PMK No.116/PMK.010/2017.

(dmh/dmh)