Heboh PPN Naik Tahun Depan, Ini Dia Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN 12%

Dimitrie Hardjo | Beautynesia
Senin, 18 Nov 2024 12:30 WIB
Heboh PPN Naik Tahun Depan, Ini Dia Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN 12%
Foto: Freepik.com/tonodiaz

Masyarakat dihebohkan dengan kabar naiknya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021.

Ini berarti akan ada banyak barang dan jasa yang semakin bertambah nilainya, Beauties. Mengutip dari DetikJogja, kenaikan PPN 12% akan berlaku pada:

  1. Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
  2. Impor barang kena pajak.
  3. Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
  4. Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  5. Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  6. Ekspor barang kena pajak berwujud oleh pengusaha kena pajak.
  7. Ekspor barang kena pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak.
  8. Ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak.

Biaya hidup di Indonesia yang diperkirakan akan semakin mahal ini sontak menjadi kekhawatiran masyarakat di tahun depan. Walaupun begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menjelaskan ada sejumlah barang dan jasa yang tidak terkena PPN, Beauties.

Melansir dari CNBC Indonesia, yaitu dari sektor barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi. Rincian barang yang tidak kena PPN tersebut diatur dalam PMK No.116/PMK.010/2017.

Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Kena PPN 12%

Ilustrasi Belanja/ Foto: pexels.com/Eric Scheel

Ilustrasi/ Foto: pexels.com/Eric Scheel

1. Beras dan Gabah. Kategori yang masuk ialah yang berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, setengah giling atau digiling seluruhnya, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai.

2. Jagung yang telah dikupas ataupun belum, termasuk pecah, menir, pipilan, tidak termasuk bibit.

3. Kategori sagu tidak kena PPN ialah empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk dan tepung kasar.

3. Kedelai yang utuh dan pecah, selain benih serta berkulit.

4. Garam konsumsi. Baik garam beryodium maupun tidak, termasuk garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi/kebutuhan pokok.

5. Dapat berupa daging segar dari hewan ternak dengan atau tanpa tulang yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain.

6. Telur tidak diolah, telur diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit.

7. Susu perah yang telah melalui proses dipanaskan atau didinginkan serta tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya.

8. Buah-buahan segar yang dipetik dan melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, dipotong, diiris, degrading, selain dikeringkan.

9. Sayur-sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dibekukan, atau dicacah.

10. Ubi-ubian segar, baik melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, diiris, dipotong, ataupun degrading.

11. Bumbu-bumbuan segar, dikeringkan dan tidak dihancurkan atau ditumbuk.

12. Gula konsumsi, tepatnya gula kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa.

 

Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN 12%

Ilustrasi makan malam bersama/Foto: Freepik.com/freepik

Ilustrasi/ Foto: Freepik.com/freepik

Selain kebutuhan pokok, UU HPP Pasal 4A dan 16B juga menyebutkan barang dan jasa yang tidak kena PPN 12%, Beauties. Berikut daftarnya:

1. Makanan dan minuman yang tersaji di restoran, hotel, warung, rumah makan, dan sejenisnya, termasuk makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat atau tidak, makanan dan minuman yang diserahkan pada usaha catering atau jasa boga, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.

2. Uang, emas batangan yang digunakan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga.

3. Jasa keagamaan

4. Jasa perhotelan, yaitu jasa penyewaan kamar atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.

5. Jasa kesenian dan hiburan, meliputi jenis jasa yang dilakukan pekerja seni dan hiburan yang sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.

6. Jasa penyediaan tempat parkir, yaitu jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.

7. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

8. Jasa boga atau katering, yaitu semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.

Bagaimana menurutmu, Beauties?

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(dmh/dmh)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE