Lagi-lagi drama keluarga Kerajaan Inggris menghebohkan publik. Kali ini soal Pangeran Andrew yang digugat pengadilan New York, Amerika Serikat (AS) pada Senin (9/8/2021). Ia dilaporkan karena diduga melakukan pelecehan terhadap seorang perempuan.
Pria yang bernama lengkap Andrew Albert Christian Edward itu dilaporkan oleh perempuan bernama Virginia Giuffre. dikutip dari CNBC Indonesia, ia mengaku "dipinjamkan" untuk seks di bawah umur oleh pengusaha Jeffrey Epstein. Gugatan tersebut dilakukan di distrik Manhattan dan menyeret nama Pangeran Andrew.
Dalam keterangannya, Giuffre menyatakan bahwa ia adalak korban penjualan manusia (human trafficking) dan dipaksa melayani sejumlah orang kuat yang menjadi teman Epstein termasuk The Duke of York. Lebih parahnya lagi, saat kejadian itu terjadi, Giuffre masih di bawah umur.
Giuffre mengatakan dilecehkan di rumah sosialita milik Ghislaine Maxwell di London 20 tahun lalu. Saat itu ia berumur 18 tahun.
"Epstein, Maxwell, dan Pangeran Andrew memaksa penggugat, seorang anak, untuk melakukan hubungan seksual dengan Pangeran Andrew di luar kehendaknya," katanya.
Pangeran Andrew Membantah Gugatan
Hingga berita ini diturunkan, Pihak Istana dan Pangeran Andrew menolah semua gugatan Giuffre. Putra kedua Ratu Elizabeth II ini mengaku tak pernah bertemu dengan Giuffre.
Walau begitu, Pangeran Andrew memang dikenal bersahabat dengan Epstein yang sudah dinyatakan bersalah atas sejumlah skandal seksual. Epstein pun meninggal di penjara saat menjalankan hukumannya.
Giuffre saat ini menuntut ganti rugi kepada Pangeran Andre. Apa saja gugatannya? Baca di sini!