Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati, Bagaimana dengan Hukuman Kasus Pencabulan Mas Bechi & Julianto Eka Putra?

Nadya Quamila | Beautynesia
Rabu, 04 Jan 2023 17:00 WIB
Kasus Pencabulan Herry Wirawan, Mas Bechi, dan Julianto Eka Putra/Foto: Dok. Berbagai Sumber

Herry Wirawan, si pemerkosa 13 santriwati di Bandung yang bikin geger pada akhir tahun 2021 lalu, divonis dengan hukuman mati. Sebelumnya, Herry mengajukan permohonan kasasi. Demikian juga jaksa. Oleh MA, permohonan tersebut ditolak. Maka, Herry Wirawan tetap dijatuhi hukuman mati.

Herry Wirawan diketahui telah memperkosa 13 santriwati hingga beberapa korbannya hamil dan melahirkan. Belasan korban tersebut diketahui merupakan santriwati yang tengah belajar di pesantren milik Herry di kawasan Cibiru, Kota Bandung.

Perbuatan keji Herry Wirawan tidak hanya memperkosa para santriwati. Ia juga diduga mengeksploitasi anak yang lahir dari santriwati dengan motif meminta sumbangan. Lebih kejamnya lagi, para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren miliknya di kawasan Cibiru, Bandung.

Herry Wirawan/ Foto: Edi Wahyono/detikcom

Bukan hanya kasus Herry Wirawan yang bikin masyarakat Indonesia mengelus dada karena aksi kejinya. Sepanjang tahun 2022 lalu, ada kasus serupa terjadi yang sempat bikin geger pula. Adalah pelaku pencabulan santriwati di Jombang, Moch Subchi Azal Tzani (MSAT) alias Mas Bechi (42) dan motivator sekaligus pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Malang, Julianto Eka Putra, yang melakukan kekerasan seksual dan pemerkosaan terhadap siswanya.

Kedua kasus tersebut menambah daftar panjang aksi kekerasan yang terjadi di instansi pendidikan. Namun, setelah berbagai persidangan, bagaimana vonis yang dihadapi keduanya? Apakah mendapatkan hukuman serupa seperti Herry Wirawan? Lanjutkan membaca di halaman selanjutnya, Beauties!

(naq/naq)