Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati, Bagaimana dengan Hukuman Kasus Pencabulan Mas Bechi & Julianto Eka Putra?
Herry Wirawan, si pemerkosa 13 santriwati di Bandung yang bikin geger pada akhir tahun 2021 lalu, divonis dengan hukuman mati. Sebelumnya, Herry mengajukan permohonan kasasi. Demikian juga jaksa. Oleh MA, permohonan tersebut ditolak. Maka, Herry Wirawan tetap dijatuhi hukuman mati.
Herry Wirawan diketahui telah memperkosa 13 santriwati hingga beberapa korbannya hamil dan melahirkan. Belasan korban tersebut diketahui merupakan santriwati yang tengah belajar di pesantren milik Herry di kawasan Cibiru, Kota Bandung.
Perbuatan keji Herry Wirawan tidak hanya memperkosa para santriwati. Ia juga diduga mengeksploitasi anak yang lahir dari santriwati dengan motif meminta sumbangan. Lebih kejamnya lagi, para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren miliknya di kawasan Cibiru, Bandung.
Herry Wirawan/ Foto: Edi Wahyono/detikcom |
Bukan hanya kasus Herry Wirawan yang bikin masyarakat Indonesia mengelus dada karena aksi kejinya. Sepanjang tahun 2022 lalu, ada kasus serupa terjadi yang sempat bikin geger pula. Adalah pelaku pencabulan santriwati di Jombang, Moch Subchi Azal Tzani (MSAT) alias Mas Bechi (42) dan motivator sekaligus pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Malang, Julianto Eka Putra, yang melakukan kekerasan seksual dan pemerkosaan terhadap siswanya.
Kedua kasus tersebut menambah daftar panjang aksi kekerasan yang terjadi di instansi pendidikan. Namun, setelah berbagai persidangan, bagaimana vonis yang dihadapi keduanya? Apakah mendapatkan hukuman serupa seperti Herry Wirawan? Lanjutkan membaca di halaman selanjutnya, Beauties!
Kasus Pencabulan Mas Bechi terhadap Santriwati di Jombang, Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Mas Bechi/Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim
Perjalanan Panjang Kasus Pencabulan Mas Bechi terhadap Santriwati di Jombang
Kasus pencabulan oleh Moch Subchi Azal Tzani (MSAT) alias Mas Bechi (42) terhadap santriwati sebenarnya sudah bergulir sejak tahun 2017 silam.
Kasus ini berawal dari dugaan pencabulan santriwati oleh anak Kiai di Jombang, Mas Bechi. Ia menjabat sebagai pengurus Pondok Pesantren milik ayahnya. Sebagai putra kiai, ia cukup disegani oleh para pengikut sang ayah.
Dilansir dari detikNews, sebelum mencabuli korban, Mas Bechi melakukan modus merekrut korban menjadi salah satu tim relawan kesehatan.
Sebagaimana diketahui, Mas Bechi disebut menguasai ilmu metafakta. Ilmu ini bisa digunakan untuk proses penyembuhan. Korban pun dijanjikan akan ditransfer ilmu metafakta tersebut.
"Modusnya korban dimasukkan oleh seseorang, anak buahnya tersangka untuk menjadi salah satu tim kesehatan, metafakta," kata Kuasa Hukum korban Nun Sayuti.
Saat seleksi tim, korban dijanjikan ditransfer ilmu. Namun, korban diminta untuk melepas semua pakaiannya agar ilmu tersebut bisa masuk. Korban sempat menolak karena hal ini tidak masuk akal.
Mas Bechi menegaskan jika ilmu tersebut tidak akan sampai jika korban masih mengandalkan akal atau logika. "Nah salah satu prosedurnya melalui internal interview, saat itulah terjadi pemerkosaan itu," imbuh Nun.
Mas bechi disidang di PN Surabaya/ Foto: Praditya Fauzi Rahman |
Pada 2018, ada santri yang berani melapor ke Polres Jombang. Laporan ini atas dugaan pencabulan, persetubuhan hingga kekerasan seksual pada tiga santriwati, seperti dilansir dari detikJatim.
Pada Oktober 2019 Polres Jombang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan. Ini karena pelapor dianggap tidak memiliki bukti lengkap.
Usai penolakan laporan korban karena tak cukup bukti, akhirnya, korban lain pun melaporkan MSAT ke Polres Jombang. Laporan ini juga dilakukan pada tahun 2019. Hingga akhirnya Januari 2020, penyidikan kasus ini resmi diambil alih Polda Jatim.
Pada awal Januari 2022, pihak pengacara korban sempat mendesak pihak kepolisian untuk menjemput paksa Mas Bechi. Sebab, berkas berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Namun, Mas Bechi tak kunjung ditahan.
Pada pertengahan Januari 2022, polisi telah melayangkan panggilan keduapada anak kiai di Jombang, Mas Bechi, yang menjadi tersangka pencabulan santriwati. Namun, Mas Bechi tak kunjung datang. Karena selalu mangkir dari panggilan polisi, Mas Bechi pun akhirnya resmi masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Mas Bechi sempat beralasan sakit. Lalu di panggilan kedua, dia mangkir tanpa alasan. Polisi pun meminta tidak ada pihak yang berupaya menghalangi proses hukum terhadap Mas Bechi. Hingga akhirnya pada bulan Juli 2022, Mas Bechi menyerahkan diri ke polisi.Â
Pengakuan Pilu Korban Pencabulan Mas Bechi: Diperkosa hingga Dihajar
Korban dugaan pencabulan anak kiai jombang mas bechi/ Foto: dok. CNN Indonesia |
Korban pencabulan dan pemerkosaan Mas Bechi buka suara. Sambil terisak, para korban menceritakan kisah pilu yang mereka alami.
Ada dua korban yang berani bersuara dan membeberkan aksi keji yang dilakukan Mas Bechi. Pengakuan tersebut disampaikan melalui wawancara dengan CNNIndonesia TV pada Maret 2020 lalu. Terungkap bahwa Mas Bechi tidak hanya melakukan aksi pencabulan dan pemerkosaan, namun ia juga menyekap hingga menghajar korban.
Korban pertama mengaku sempat menjalin hubungan asmara dengan Mas Bechi dan berjalan selama 5 tahun. Ketika korban berusia 15 tahun, ia mengaku dicabuli untuk pertama kalinya. Di tahun keempat menjalani hubungan, korban ingin berpisah dengan Mas Bechi. Namun, ia malah dipaksa, diancam hingga dihajar oleh MSAT.
Korban pun sempat mencari perlindungan untuk melepaskan diri dari Mas Bechi. Namun, upaya tersebut diketahui Mas Bechi. Ia kemudian dijemput paksa oleh orang suruhan Mas Bechi dan dibawa ke sebuah tempat yang disebut Puri. Di sana, ia dihajar dan diperkosa oleh Mas Bechi.
Korban kemudian berhasil meloloskan diri dari Puri. Dia kemudian pergi jauh dari pesantren tersebut. Korban berharap Mas Bechi diadili dengan hukuman maksimal.
Untuk membaca pengakuan korban pencabulan Mas Bechi selengkapnya, KLIK DI SINI.
Dituntut 16 Tahun, Mas Bechi Pemerkosa Santriwati di Jombang Hanya Divonis 7 Tahun Penjara
mas bechi menjalani sidang di pn surabaya/ Foto: Praditya Fauzi Rahman |
Mas Bechi terbukti bersalah dalam kasus perbuatan cabul terhadap santriwati. Ia divonis hukuman 7 tahun penjara. Namun, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 16 tahun pidana penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 289 KUHP juncto 65 ayat 1 dan membayar perkara Rp 3.000. Menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara," kata Hakim Sutrisno saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Arjuno, Kamis (17/11), dilansir dari detikJatim.
Vonis yang diterima Mas Bechi lebih ringan 9 tahun dari tuntutan jaksa. Dalam persidangan sebelumnya, tidak ada hal yang bisa meringankan Mas Bechi, oleh karena itu jaksa mantap menutut hakim agar menjatuhkan vonis 16 tahun penjara.
Pada sidang yang digelar Kamis (17/11), hakim membeberkan sejumlah alasan meringankan vonis yang dijatuhkan ke Mas Bechi. Ia dinilai masih muda dan diharapkan bisa memperbaiki perilakunya.
Selama di persidangan, Mas Bechi juga dinilai berlaku sopan. Belum pernah dihukum dan sudah berkeluarga juga jadi pertimbangan hakim.
Kasus Pencabulan Julianto Eka Putra di SPI Malang, Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Julianto Eka Putra/Foto: Dok. Instagram
Masih di tahun 2022, kasus kekerasan dan pemerkosaan di lingkungan pendidikan kembali terjadi. Kali ini aksi keji tersebut terjadi di di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, Malang. Adapun pelakunya adalah pendiri sekolah itu sendiri, yaitu Julianto Eka Putra.
Julianto Eka Putra mendirikan SMA SPI dengan tujuan untuk membantu anak-anak yatim piatu dan kurang mampu dalam bidang pendidikan. Namun siapa sangka, tersimpan cerita kelam di dalamnya. Diduga belasan siswi menjadi korban kekerasan seksual Julianto Eka Putra.
Dari belasan korban, ada dua korban yang berani bersuara dan membeberkan aksi keji Julianto Eka Putra terhadap mereka. Salah seorang korban, mengaku masuk ke sekolah SPI karena berasal dari keluarga yang kurang mampu. Ia berharap dengan mengenyam pendidikan di sekolah SPI, bisa membuat masa depannya cerah.
Tragedi bermula ketika ia duduk di bangku kelas 2 SMA. Saat itu ia masih berusia 16 tahun. Ia baru saja mengikuti sebuah perlombaan, kemudian ia dibawa oleh Julianto Eka Putra ke sebuah bukit. Di situ, ia diberi motivasi oleh pria yang kerap disapa Ko Jul tersebut.
Julianto Eka Putra/ Foto: Dok. Twitter |
"Saya dimotivasi oleh JE, si JE bilang kalau 'kamu itu anak yang punya potensi, kamu mau nggak Koko didik untuk bisa menjadi seorang leader?'" ungkap salah seorang korban kepada Karen Pooroe, dilansir dari YouTube CokroTV pada Jumat (8/7).
Julianto Eka Putra meminta korban untuk menganggapnya sebagai sosok ayah atau kakak. Pria tersebut juga berpesan jika korban ingin sukses, maka ia harus menuruti apa perkataan dirinya.
Setelahnya, aksi pelecehan seksual terjadi. Korban mengaku dipeluk, dicium, hingga dipaksa berhubungan badan. Julianto Eka Putra mengancam korban agar tidak memberi tahu siapapun soal kejadian tersebut. Korban pun ketakutan dan tidak berani melawan.
Jika ia tidak menurut, ia akan dimaki-maki bahkan dipukul. Korban mengaku kekerasan seksual yang diterimanya berlangsung hingga ia lulus dari sekolah SPI. Tak hanya itu, korban mengaku juga disuruh bekerja oleh Julianto Eka Putra. Namun, ia tidak digaji.
Untuk mengetahui pengakuan korban selengkapnya, KLIK DI SINI.
Memaksa Korban untuk Tidak Bersaksi di Persidangan
Julianto Eka Putra diduga sempat melakukan intimidasi terhadap beberapa korban dan saksi. Intimidasi yang dilakukan terhadap para korban pun beragam. Mulai dari memfasilitasi, memberi materi, hingga meminta agar mereka mencabut laporan dan tidak bersaksi di persidangan.
"Intimidasi ke saksi korban ada yang didatangi, ada yang melalui WhatsApp, keluarga yang dibujuk diberi fasilitas materi dan menyatakan anaknya tidak perlu lagi datang ke pengadilan," ujar Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati, dikutip dari detikJatim.
Divonis 12 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan
Julianto Eka Putra (tengah)/ Foto: dok. Istimewa/Kejati Jatim |
Atas perbuatan kejinya, Julianto Eka Putra divonis hukuman 12 tahun penjara. Ia terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual hingga pemerkosaan terhadap siswanya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Julianto Eka Putra Alias Ko Jul berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan," kata majelis hakim Herlina Rayes, seperti dilansir detikJatim, Rabu (7/9/2022), dikutip dari detikNews.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan, di mana Julianto Eka Putra dituntut hukuman 15 tahun penjara. Tidak hanya itu, ia juga dituntut denda Rp300 juta dan membayar restitusi atau ganti rugi ke korban sebesar Rp44 juta.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!
Pilihan Redaksi |
Herry Wirawan/ Foto: Edi Wahyono/detikcom
Mas bechi disidang di PN Surabaya/ Foto: Praditya Fauzi Rahman
Korban dugaan pencabulan anak kiai jombang mas bechi/ Foto: dok. CNN Indonesia
mas bechi menjalani sidang di pn surabaya/ Foto: Praditya Fauzi Rahman
Julianto Eka Putra/ Foto: Dok. Twitter
Julianto Eka Putra (tengah)/ Foto: dok. Istimewa/Kejati Jatim