Atraksi menunggangi gajah sering kali dijumpai di tempat-tempat wisata bahkan dalam area konservasinya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tersendiri karena gajah merupakan hewan dilindungi, Beauties. Urgensinya semakin tergaungkan ketika video viral beredar menampilkan gajah di Bali tak hanya ditunggangi, tapi juga menjadi atraksi turis untuk dilukis.
Oleh karena itu, per tahun 2026, pemerintah resmi menghentikan atraksi gajah tunggang di seluruh Indonesia. Melansir situs resmi Kementerian Kehutanan Direktorat Jenderal KSDAE, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi.
Surat edaran itu menegaskan praktik peragaan gajah tunggang, baik untuk kepentingan komersial maupun non-komersial, tidak sejalan dengan prinsip perlindungan, etika, dan kesejahteraan satwa (animal welfare). Maka dari itu, dengan diberlakukannya aturan ini, diharapkan prinsip perlindungan dan kesejahteraan satwa dapat diterapkan secara serentak dan konsisten di lapangan.
Pengawasan oleh instansi berwenang dan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi lembaga konservasi yang tidak mematuhi kebijakan tersebut juga ditegakkan. "Penegasan ini menunjukkan bahwa perlindungan satwa liar tidak berhenti pada tataran moral, tetapi juga ditegakkan melalui instrumen hukum," bunyi pernyataan surat edaran tersebut.