Perkembangan teknologi membuat banyak hal kini bisa dilakukan secara praktis, termasuk dalam urusan ibadah seperti kurban. Layanan kurban online pun kini semakin marak karena dinilai efisien dan memudahkan masyarakat, terutama yang tinggal di kota besar atau memiliki keterbatasan waktu. Melalui layanan ini, pemesanan hewan hingga proses penyembelihan dan distribusi daging, semuanya bisa dilakukan tanpa harus turun langsung ke lapangan.
Namun, seiring dengan kemudahan tersebut, muncul pertanyaan di benak banyak orang soal apakah berkurban secara online sebenarnya tetap sah menurut syariat Islam? Kalau kamu juga penasaran, yuk, simak penjelasan lengkapnya berdasarkan pandangan ulama!
(ria/ria)