Hukum Kurban Lewat Layanan Online, Apakah Tetap Sah?

Belinda Safitri | Beautynesia
Selasa, 03 Jun 2025 10:30 WIB
Hukum Kurban Lewat Layanan Online, Apakah Tetap Sah?
Hukum kurban online/ Foto: Detik.com//Datuk Haris Molana

Perkembangan teknologi membuat banyak hal kini bisa dilakukan secara praktis, termasuk dalam urusan ibadah seperti kurban. Layanan kurban online pun kini semakin marak karena dinilai efisien dan memudahkan masyarakat, terutama yang tinggal di kota besar atau memiliki keterbatasan waktu. Melalui layanan ini, pemesanan hewan hingga proses penyembelihan dan distribusi daging, semuanya bisa dilakukan tanpa harus turun langsung ke lapangan.

Namun, seiring dengan kemudahan tersebut, muncul pertanyaan di benak banyak orang soal apakah berkurban secara online sebenarnya tetap sah menurut syariat Islam? Kalau kamu juga penasaran, yuk, simak penjelasan lengkapnya berdasarkan pandangan ulama! 

Hukum Kurban Online dalam Islam

Ilustrasi kurban/ Foto: Freepik.com/wirestock

Melansir NU Jatim, hukum berkurban melalui lembaga digital atau jasa penyedia kurban diperbolehkan dan sah. Dalam hal ini, pihak penyedia jasa bertindak sebagai wakil yang diberi kuasa oleh pekurban untuk melakukan pembelian, penyembelihan, hingga distribusi daging kurban.

Praktik ini sejatinya bukan hal baru. Dulu, masyarakat Nusantara sering mewakilkan kurban mereka untuk dibelikan dan disembelih di Makkah. Syaikh Abu Bakar as-Syatho menyatakan:

“Syekh Muhammad bin Sulaiman Al-Kurdi, pengarang syarah Ibnu Hajar dalam al-Mukhtashar (Minhaj Al-Qawim) bahwa beliau ada orang bertanya tentang kebiasaan penduduk Jawa yang mewakilkan kepada seseorang untuk membelikan hewan ternak bagi mereka di Makkah, untuk akikah maupun kurban, dan menyembelihnya di Makkah. Padahal orang yang diakikahkan atau disembelihkan kurban berada di Jawa. Sahkah hal itu? Berilah fatwa kepada kami. Jawabannya, “Ya hal itu sah. Boleh mewakilkan orang lain untuk membelikan kurban atau akikah dan penyembelihannya, meski di luar negara orang yang berkurban dan akikah.” (I'anah Ath-Thalibin 2/381)

Hal serupa juga dijelaskan dalam Hasyiyah I’anah at-Thalibin (juz 2/380): "Pengiriman uang untuk pengadaan hewan kurban dari satu daerah ke daerah lain dengan cara pihak mudhahhi (pengirim uang) mewakilkan kepada wakil di daerah tertentu dalam pembelian hewan kurban, penyembelihan dan pembagian kepada para mustahik hukumnya diperbolehkan, seperti yang difatwakan Syeikh Ahmad bin Zaini Dahlan." 

Pendapat MUI tentang Kurban Online

Ilustrasi kurban/ Foto: Freepik.com/freepik

Dilansir dari Detik Hikmah, Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof Abdurrahman Dahlan, menyatakan bahwa kurban secara online diperbolehkan, asal prosesnya jelas dan tidak menimbulkan keraguan. 

Penjual maupun pembeli harus saling percaya, dan penyedia jasa harus memahami syarat-syarat kurban sesuai syariat, seperti kriteria usia dan jenis hewan yang sah untuk dikurbankan, proses penyembelihan harus sesuai syariat, hingga distribusi daging sampai kepada mustahik (penerima yang berhak).

"Tidak masalah selama jelas (kurban online), sama saja seperti dianalogikan kita orang kota ingin kurban di desa. Jadi kata kuncinya dalam hal online ini itu tidak ragu. Kemudian, yang melaksanakannya itu mengerti ketentuan dalam hal kurban," katanya. 

Syarat Kurban Online

Ilustrasi kurban online/ Foto: Freepik.com/freepik

Agar pelaksanaan kurban online tidak menyalahi aturan agama, Prof. Dahlan mengungkap sejumlah syarat-syarat yang perlu diperhatikan. Pertama, yakin dan tidak ragu. Pastikan semua proses mulai dari pembelian hingga penyembelihan dilakukan secara transparan.

Kemudian, hewan kurban harus benar-benar ada. Jangan sampai bertransaksi untuk hewan yang belum ada, karena ini bertentangan dengan prinsip jual beli dalam Islam.

Terakhir, pilih jasa kurban yang terpercaya. Pastikan penyedia jasa paham tentang ketentuan kurban, mulai dari umur hewan, jenis, cara penyembelihan, hingga pendistribusian dagingnya.

Jadi kesimpulannya, kurban lewat layanan online sah hukumnya dalam Islam, asalkan memenuhi syarat dan dilakukan oleh pihak yang memahami tata cara kurban sesuai syariat. 

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(ria/ria)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE