Payudara merupakan salah satu bagian tubuh wanita yang kesehatan dan kebersihannya sangat diperhatikan oleh pemiliknya. Tak kalah penting dari wajah, payudara pun memiliki treatment yang bisa dilakukan. Seperti masker payudara dan pijat payudara.
Ukuran payudara yang besar menjadi dambaan sebagian wanita. Ada yang menganggap ukuran payudara yang besar bisa menambah daya tariknya di hadapan pria. Sehingga hal ini bisa menambah rasa percaya diri. Meskipun ada pula yang lebih menyukai payudara dengan ukuran kecil.

Sebagai contoh, perubahan hormon yang terjadi sebelum wanita haid yang bisa menyebabkan ukuran payudara bertambah besar. Selain disebabkan oleh siklus bulanan tubuh seperti haid, proses kehamilan dan melahirkan pun turut menjadi faktor penyebab ukuran payudara wanita berubah.
Memperbesar ukuran payudara sendiri bisa dilakukan dengan cara alami maupun melalui tindakan profesional dengan operasi plastik. Bagaimanakah hukum Islam terhadap pembesaran payudara melalui operasi plastik?


Menurut Ustaz Fauzan Amin, salah seorang pengurus Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) sekaligus yang mengetuai Ikatan Sarjana Quran Hadits Indonesia, hukum Islam sendiri sebenarnya melarang manusia mengubah bentuk tubuh, termasuk dengan memperbesar ukuran payudara. Namun lebih spesifik diungkapkan, jika niatnya dilakukan untuk menyenangkan hati suami sebenarnya boleh saja dilakukan. Asal hal tersebut tidak membahayakan tubuh.
"Mengubah sebagian atau seluruh tubuh kita (ciptaan Allah) adalah haram, akan tetapi jika niat seorang istri untuk menyenangkan suami, maka hukumnya boleh-boleh saja dengan catatan cara yang digunakan tidak membahayakan dirinya. Boleh dengan minum obat-obatan herbal, tidak dengan melakukan operasi untuk memperbesar payudara karena hal itu jelas-jelas dilarang syariat," ungkap ustaz Fauzan Amin.
(kik/kik)