Imbas Jastip, Ketahui 9 Jenis Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri yang Kini Dibatasi
Saat menghabiskan liburan di luar negeri, membawa buah tangan untuk orang-orang terdekat adalah suatu kebiasaan. Sayangnya, baru-baru ini Bea Cukai memberlakukan peraturan baru yang berisi pembatasan barang bawaan dari luar negeri ke Indonesia. Adapun peraturan ini mulai berlaku mulai Minggu (10/03) kemarin.
Dilansir dari CNBC Indonesia, pembatasan barang bawaan penumpang luar negeri ini merupakan lanjutan dari berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur mengenai batasan jumlah barang dari beberapa komoditas atau barang yang nantinya akan diperbolehkan masuk ke dalam negeri.
Menurut Bea Cukai, aturan tersebut berlaku karena barang-barang yang dibawa dari luar negeri ke Indonesia tersebut statusnya adalah barang impor. Oleh karena itu, jika yang dibawa muatannya berlebihan, maka tentu saja barang tersebut akan dilarang masuk ke Indonesia.
Berdasarkan penjelasan Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, setidaknya ada 8 jenis barang yang dibatasi dibawa masuk ke Indonesia dari luar negeri. Apa saja sih barang-barang tersebut? Ini dia penjelasannya:
1. Alas Kaki
Alas Kaki/ Foto: Freepik/freepik
Barang pertama yang dibatasi adalah alas kaki. Setiap penumpang dibatasi hanya membawa maksimal 2 buah alas kaki saja. Adapun alas kaki yang dimaksud bisa sandal atau sepatu. Apabila kamu membawa lebih dari 2 pasang alas kaki, maka besar kemungkinan salah satunya akan disita.
Di sisi lain, kamu harus mempertimbangkan harganya juga lho, Beauties. Pasalnya, Bea Cukai juga memberlakukan biaya pajak untuk akumulasi harga sepatu. Apabila harga sepatu melebihi 500 USD, maka kamu harus membayar selisih nilainya.
Nah, selisih nilai ini nantinya akan dikenakan bea masuk sebesar 10%, PPN 11% serta PPh impor 10% untuk yang memiliki NPWP serta 20% bagi yang tidak punya NPWP.
2. Tas
Tas/ Foto: Freepik/freepik
Selain alas kaki, tas juga dibatasi. Sama seperti alas kali, setiap penumpang hanya boleh membawa maksimal 2 tas. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah barang-barang bawaan tersebut dijual kembali.
3. Barang Tekstil
Barang Tekstil/ Foto: Freepik/freepik
Barang selanjutnya yang dibatasi adalah berbagai macam barang tekstil sudah jadi. Adapun produk tekstil umumnya memiliki cakupan yang sangat luas mulai dari baju, celana, rok, jaket dan sejenisnya.
Khusus untuk barang tekstil, penumpang dibatasi hanya 5 pcs saja. Buat kamu yang doyan belanja waktu liburan ke luar negeri, peraturan baru ini benar-benar tantangan yang berat, ya!
4. Elektronik
Elektronik/ Foto: Freepik/freepik
Aneka barang elektronik juga dibatasi pembawaannya dari luar negeri ke Indonesia. Setidaknya, 1 penumpang dibatasi hanya boleh membawa 5 unit saja. Khusus untuk elektronik, Bea Cukai juga menggunakan nilai maksimal FOB (Free on Board) sebesar 1.500 USD.
5. Perangkat Komunikasi
Perangkat Komunikasi/ Foto: Freepik/freepik
Jenis barang yang masuk ke dalam kelompok ini antara lain: telepon seluler, komputer genggam hingga tablet. Khusus untuk perangkat komunikasi ini, kamu dibatasi hanya membawa maksimal 2 unit dalam jangka waktu kedatangan 1 tahun.
6. Barang Mutiara
Barang Mutiara/ Foto: Freepik/valuavitaly
Mutiara dan sejenisnya juga diberlakukan pembatasan. Hanya saja, pembatasannya bukan pada jumlah barang, melainkan nilai barangnya. Adapun nilai maksimal FOB-nya sekitar 1.500 USD. Jika nilai barang di atas nilai tersebut, maka akan dikenai pajak tambahan.
7. Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga/ Foto: Freepik/freepik
Barang lainnya yang tidak luput dibatasi saat masuk ke Indonesia adalah aneka macam kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT). Adapun PKRT meliputi termometer, tensimeter, perban, nebulizer dan sejenisnya. Khusus untuk kosmetik dan PKRT, jumlah barang bawaannya dibatasi maksimal 20 item per orang.
8. Hewan dan Produk Hewan dan Bahan Makanan
Hewan dan Produk Hewan dan Bahan Makanan/ Foto: Freepik/bearfotos
Selanjutnya yang dibatasi bawaannya adalah segala jenis hewan dan produk hewan. Adapun pembatasannya adalah maksimal 5 kg per orang. Selain itu, nilainya juga dipertimbangkan, maksimal 1.500 USD per penumpang.
Sementara itu, bahan makanan juga dibatasi. Adapun bahan makanan yang dimaksud meliputi beras, jagung, gula, bawang putih hingga produk hortikultura. Sama dengan produk hewan, kuota per penumpang dibatasi maksimal 5 kg dengan nilai maksimal 1.500 USD.
9. Barang-barang Lainnya
Barang-barang Lainnya/ Foto: Freepik/racool-studio
Selain barang-barang di atas, beberapa jenis barang yang juga dibatasi per orang antara lain: Mainan (FOB maksimal US$ 1.500), minuman beralkohol (maksimal 1 liter), sepeda roda dua dan tiga (maksimal 2 unit) hingga plastik hilir (maksimal 1.500 USD).
Usut punya usut, peraturan pembatasan barang bawaan tersebut diperketat karena maraknya bisnis jasa titip (jastip). Pada Jumat (08/03), Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memusnahkan 2.564 buah (total 1 ton) olahan milk bun, makanan viral asal Thailand. Pemusnahan milk bun tersebut dilakukan karena pembawaannya melebihi batas dan tidak memiliki izin BPOM.
Menurut laporan, 1 ton milk bun tersebut bernilai total Rp400 juta dan merupakan hasil dari 33 penindakan sejak Bulan Februari 2024. Oleh sebab itu, Bea Cukai kini benar-benar memperketat aturan barang bawaan luar negeri sebagai upaya untuk mencegah barang-barang bawaan tersebut dijual kembali dalam praktik jastip.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!