Saat menghabiskan liburan di luar negeri, membawa buah tangan untuk orang-orang terdekat adalah suatu kebiasaan. Sayangnya, baru-baru ini Bea Cukai memberlakukan peraturan baru yang berisi pembatasan barang bawaan dari luar negeri ke Indonesia. Adapun peraturan ini mulai berlaku mulai Minggu (10/03) kemarin.
Dilansir dari CNBC Indonesia, pembatasan barang bawaan penumpang luar negeri ini merupakan lanjutan dari berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur mengenai batasan jumlah barang dari beberapa komoditas atau barang yang nantinya akan diperbolehkan masuk ke dalam negeri.
Menurut Bea Cukai, aturan tersebut berlaku karena barang-barang yang dibawa dari luar negeri ke Indonesia tersebut statusnya adalah barang impor. Oleh karena itu, jika yang dibawa muatannya berlebihan, maka tentu saja barang tersebut akan dilarang masuk ke Indonesia.
Berdasarkan penjelasan Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, setidaknya ada 8 jenis barang yang dibatasi dibawa masuk ke Indonesia dari luar negeri. Apa saja sih barang-barang tersebut? Ini dia penjelasannya: