Impor Pakaian Bekas Kini Dilarang Pemerintah, yang Hobi Thrifting Masih Bisa Berburu Barang Second! Ini Syaratnya

Ika Nur Amalia | Beautynesia
Selasa, 23 Aug 2022 04:30 WIB
Ilustrasi thrifting /Foto: Cottonbro/Pexels

Thrifting atau berburu barang bekas yang masih layak pakai memang populer di kalangan kaum muda. Biasanya barang bekas layak pakai yang banyak diburu meliputi pakaian, tas, sabuk, juga sepatu impor.

Meski bekas, namun barang-barang thrift ini banyak diburu karena branded dan harganya yang jauh lebih murah. Kondisi yang masih layak pakai, model yang lebih trendi, dan adanya label merk dagang tertentu, menjadi beberapa alasan banyak orang membelinya. Beauties termasuk pecinta barang thrift juga?

Thrifting Dilarang Pemerintah

Sayangnya, Pemerintah telah melarang keberadaan pakaian impor bekas masuk ke Indonesia, Beauties. Larangan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.


Ilustrasi thrifting /Foto: Cottonbro/Pexels

Aturan Pemerintah yang melarang impor pakaian bekas ini salah satunya dilatarbelakangi karena alasan kesehatan. Menurut Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono yang dikutip dari laman detikFinance, pakaian bekas impor berpotensi mengandung bakteri yang nggak baik untuk tubuh manusia.

Veri juga menjelaskan bahwa bakteri tersebut bahkan masih menempel di baju walaupun telah dicuci berkali-kali. ”Kita kembalikan lagi pada konsumen, namun seharusnya konsumen bisa lebih cerdas dalam memilih produk,” terang Veri.

Wakil Ketua DPR RI Bidang Korinbang, Rachmat Gobel melalui pernyataan tertulis yang dikutip dari laman detikFinance menyayangkan Indonesia yang masih melakukan impor pakaian bekas. Menurutnya, hal itu sangat merugikan industri garmen terutama yang berskala UMKM.

Tindakan Tegas Pemerintah


Ilustrasi thrifting /Foto: Cottonbro/Pexels

Pemerintah melalui Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengakui jika di lapangan memang sulit untuk membedakan barang bekas yang beredar di pasaran merupakan produk impor ilegal atau bukan. Meski begitu, Pemerintah nggak segan untuk menindak tegas jika terdapat impor pakaian bekas di Indonesia. Meski begitu bukan berarti kegiatan menjual dan berburu barang bekas sudah dilarang sama sekali.

”Penjualan barang bekas memang boleh, yang nggak boleh itu impor barang bekas,” terang Zulhas (12/8) dikutip dari laman CNBC. Dalam kesempatan tersebut, Mendag memimpin pemusnahan pakaian bekas impor yang nilainya ditaksir mencapai 8-9 miliar. Pemusnahan pakaian bekas impor tersebut dilakukan di Pergudangan Gracia, Karawang, Jawa Barat.

Yang Harus Dilakukan Sebelum Menggunakan Barang Thrift

Larangan impor pakaian bekas oleh pemerintah sudah sepatutnya kita patuhi. Meski begitu, penjualan barang bekas di pasaran masih tetap diperbolehkan. Lalu gimana sih cara aman sebelum menggunakan pakaian bekas yang kita beli?


Ilustrasi mencuci baju /Foto: RODNAE Productions/Pexels

Seperti yang dilansir pada laman Hoover, ada beberapa perlakuan khusus yang perlu dilakukan saat kamu memilih untuk mengenakan pakaian second hand agar tetap aman dan nyaman. Yuk, simak tahap-tahap berikut Beauties!

1) Cuci Secara Terpisah dari Pakaian Lain

Hal ini dilakukan untuk menghindarkan bakteri dan kuman menyebar ke pakaian lain.

2) Rendam dalam Air Panas (Bukan yang Mendidih)

Perendaman ini dilakukan selama berjam-jam dengan menambahkan detergen atau desinfektan bubuk.

3) Cuci Ulang

4) Setrika dengan Suhu Cukup Tinggi

---

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(fip/fip)
Loading ...