Masih ingat kasus Binomo? Yakni kasus yang pernah viral terkait aktivitas keuangan ilegal yang menjerat banyak korban, Beauties. Indra Kenz, salah seorang afiliatornya tengah menjalani proses hukum karenanya.
Kabar terbaru merangkum dari detikcom, hakim memutuskan barang bukti hasil tindak pidana dalam kasus Binomo tidak akan dikembalikan pada korban, melainkan dirampas untuk negara. Akibat putusan tersebut, para korban menangis dan berteriak tidak percaya.
"Menimbang bahwa penuntut umum menuntut agar barang bukti tadi dari dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Menimbang bahwa mengenai hal itu, majelis hakim tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut bahwa sesungguhnya trader pada perkara a quo pemain judi yang berkedok trading Binomo," kata hakim ketua Rahman Rajagukguk saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11). Hakim juga menyebut Pasal 303 KUHAP tentang judi.
Menurut hakim berdasarkan Pasal 303 KUHAP tentang judi, membuat mereka yang terlibat menaruh pengharapan besar atau bergantung untung-untungan untuk menang, dan judi itu sendiri merupakan tindak pidana yang meresahkan, Beauties.
Ia juga melanjutkan bahwa sebagai upaya edukasi bagi masyarakat dalam mendapat uang dengan cara mudah, maka barang sebagai hasil kejahatan, harus dirampas negara.
Wajib Cermat dengan Investasi Ilegal
Beauties, tentunya diliputi merasa tidak adil dan marah tengah dirasakan para korban. Belum lagi uang yang telah dipercayakan mereka bisa berjumlah relatif banyak.
Selanjutnya, kita juga perlu cermat agar tidak mengalami hal-hal yang tidak diinginkan lagi. Cek selengkapnya berikut: