Ini Bentuk Pelanggaran yang Akan Kena Tilang Lewat Jepretan Kamera HP Polisi, Bersiap Bayar Denda!

Tim Redaksi CNN Indonesia | Beautynesia
Selasa, 24 May 2022 17:30 WIB
Ini Bentuk Pelanggaran yang Akan Kena Tilang Lewat Jepretan Kamera HP Polisi/Foto: Grandyos Zafna/detikcom

Pelanggaran lalu lintas kerap terjadi dan dilakukan oleh para pengemudi di jalan. Berbagai cara pun dilakukan untuk memberikan efek jera, agar kesalahan tersebut tidak terulang kembali, seperti halnya melakukan penilangan.

Baru-baru ini kepolisian merilis aturan baru soal tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE). Kini, penilangan semakin dipermudah dengan menggunakan kamera handphone atau ponsel. Ponsel tersebut nantinya akan digunakan oleh personel yang bertugas selama berpatroli.

Program ETLE mobile ini mengusung aplikasi Mobile Go-Sigap. Yang mana, dengan adanya aturan ini, akan memudahkan untuk menjangkau daerah-daerah yang belum terdapat kamera ETLE statis. 

Mekanisme Penilangan dengan Kamera HP

Penilangan Pengendara Motor/ Foto: Grandyos Zafna/detikcom

Mekanisme penilangan dengan kamera hp ini adalah petugas yang sedang berpatroli berboncengan menggunakan sepeda motor, di bagian belakang ada petugas yang hunting pelanggaran lalu lintas tersebut. 

"Jadi di Jawa Tengah sekarang sudah mengguakan ETLE Mobile dengan alat khusus. Mekanismenya seperti ini, petugas Polantas sedang berpatroli berboncengan menggunakan sepeda motor. Petugas yang di belakang melakukan hunting pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan alat khusus mobile Go-Sigap," kata Adiel dalam video yang diunggah akun YouTube resmi NTMC Channel, Jumat (20/5).

Nantinya, hasil gambar pelanggaran lalu lintas tersebut secara otomatis akan langsung terkirim ke bagian back office yang berada di kantor. Lalu, akan dilakukan validasi hasil penangkapan gambar pelanggaran tersebut. 

Jika data sudah rampung, maka petugas akan mencetak surat konfirmasi untuk dikirim melalui jasa kurir kepada pelanggar. Selanjutnya, pelanggar akan diminta menghubungi nomor kontak call center yang tertera dalam surat tersebut untuk melakukan tanya jawab dan mekanisme penyelesaian tilang. 

Bentuk Pelanggaran yang Akan Terkena Tilang

Penilangan Pengendara Motor/ Foto: detikcom

Lalu bentuk pelanggaran seperti apa saja sih, Beauties yang akan kena tilang ini? Nah, diantaranya adalah tidak menggunakan helm, tidak memakai helm, pemasangan pelat nomor polisi tidak sesuai aturan, dan beberapa pelanggaran kasat mata lainnya. 

Untuk lebih lengkapnya, baca di sini. 

_______________

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(ria/ria)
Loading ...