Ini Besaran Uang Pensiun Anggota DPR yang Akan Didapatkan Setelah 5 Tahun Kerja

Tim Redaksi CNBC Indonesia | Beautynesia
Senin, 19 Feb 2024 17:30 WIB
Besaran uang pensiun anggota DPR/Foto: Andhika Prasetia/detikcom

Sebagian besar orang berlomba-lomba untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Mereka yang menjabat, punya waktu lima tahun untuk berkantor di Senayan. Kecuali, bagi mereka yang tidak bisa menyelesaikan masa jabatannya. 

Selepas waktu lima tahun tersebut, mereka tak lagi menjabat dan akan mendapatkan uang pensiun. Dengan waktu yang cukup singkat tersebut, berapa ya uang pensiun yang akan didapatkannya?

(ria/ria)