Ini Besaran Uang Pensiun Anggota DPR yang Akan Didapatkan Setelah 5 Tahun Kerja
Sebagian besar orang berlomba-lomba untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Mereka yang menjabat, punya waktu lima tahun untuk berkantor di Senayan. Kecuali, bagi mereka yang tidak bisa menyelesaikan masa jabatannya.Â
Selepas waktu lima tahun tersebut, mereka tak lagi menjabat dan akan mendapatkan uang pensiun. Dengan waktu yang cukup singkat tersebut, berapa ya uang pensiun yang akan didapatkannya?
Besaran Uang Pensiun Anggota DPR
Ilustrasi di dalam gedung DPR/Foto: Rapat RUU APBN 2024 di Gedung DPR RI. (Matius Alfons/detikcom).
Penyaluran pensiunan DPR masuk dalam UU 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara. Ini juga termasuk pensiun dari lembaga tinggi negara.
"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun," demikian pasal 13 UU 12/1980.
Pembayaran dilakukan pada MPR dan DPR secara penuh saat mereka masih sehat. Dana pensiun baru akan dihentikan saat pegawai yang bersangkutan meninggal dunia.
Namun, jika mereka masih memiliki suami atau istri yang masih hidup, akan tetap diberikan tapi besarannya yang lebih sedikit dari sebelumnya.Â
Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 juga membahas soal uang pensiun. Besarannya mencapai 60% dari gaji pokok.
Para anggota DPR yang pensiun juga akan mendapatkan tunjangan hari tua (THT). Jumlahnya Rp 15 juta dan akan dibayarkan satu kali.
Lantas berapa besaran pastinya? baca selengkapnya di sini.Â
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!