Ini Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa PPAT dan Notaris

Tim Redaksi detikcom | Beautynesia
Jumat, 08 Nov 2024 17:00 WIB
Ini Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa PPAT dan Notaris
Ini Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa PPAT dan Notaris/Foto: Dok. umsu.ac.id

Balik nama sertifikat tanah merupakan langkah penting dalam transaksi jual beli tanah, karena proses ini memastikan bahwa nama pemilik lama pada sertifikat diubah menjadi nama pemilik baru. Biasanya, proses ini melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris untuk mengesahkan akta jual beli.

Namun, bagi sebagian orang, biaya menggunakan jasa PPAT atau notaris mungkin dirasa cukup mahal. Lalu, apakah balik nama sertifikat tanah bisa dilakukan tanpa melalui PPAT atau notaris? Jawabannya adalah bisa, asalkan beberapa syarat tertentu terpenuhi.

Berikut panduan lengkap tentang cara melakukan balik nama sertifikat tanah tanpa PPAT atau notaris.

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris/PPAT

Sebelum mengurus balik nama pada sertifikat tanah secara mandiri di kantor Pertanahan, pemohon harus memiliki akta yang menjadi dasar peralihan. Jika tanah tergolong melalui proses jual beli, maka butuh akta jual beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT.

Jika dari hibah, pemohon perlu melampirkan akta hibah dari PPAT dan jika dari pewarisan, dibutuhkan akta wasiat yang dibuat dihadapan notaris. Akta tersebut merupakan dokumen otentik yang menjadi syarat balik nama sertifikat tanah di Kantor Pertanahan.

Dikutip dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN, syarat balik nama sertifikat tanah tanpa notaris atau PPAT sebagai berikut:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup (formulir dari Kantor Pertanahan)
  • Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum)
  • Sertifikat tanah asli
  • Akta jual beli dari PPAT (untuk balik nama karena jual beli)
  • Akta hibah dari PPAT (untuk balik nama karena hibah)
  • Akta wasiat notaris (untuk balik nama karena pewarisan)
  • Fotokopi KTP para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya (untuk balik nama karena jual beli)
  • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket Penyerahan bukti SSB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan/BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (saat pendaftaran hak)
  • Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti Surat Setoran Pajak (SSP/PPH) untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta (untuk balik nama karena hibah).

Untuk informasi selengkapnya, lanjutkan membaca dengan KLIK DI SINI.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
CERITA YUK!
Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE