Pekerja Jakarta bisa naik transportasi umum gratis, mulai dari Transjakarta, MRT, LRT, hingga KRL dengan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan kebijakan layanan transportasi umum gratis untuk sejumlah golongan masyarakat sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025. Ada 15 kelompok yang menerima manfaat tersebut, salah satunya pekerja yang memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
Untuk menerima manfaat tersebut, pekerja yang termasuk dalam kriteria harus membuat KPJ lebih dulu.
Apa Itu Kartu Pekerja Jakarta?
Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) adalah program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh. Hadirnya KPJ dapat meringankan biaya transportasi, pangan, dan bantuan pendidikan untuk anak pekerja DKI Jakarta.
Melansir detikcom, pekerja swasta di DKI Jakarta yang memiliki penghasilan maksimal Rp6,2 juta per bulan dapat menikmati manfaat tersebut. Namun, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan jika mekanisme pendataan dan verifikasi akan dilakukan secara berkala, yakni setiap 6 bulan agar subsidi tepat sasaran.
"Jangka waktunya selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta, tetapi setiap enam bulan dilakukan updating data agar subsidi tepat sasaran," katanya.