Ini Fasilitas Ruangan Kelas Standar BPJS Kesehatan Terbaru, Beneran Akan Naik Tarif Rp75 Ribu?
BPJS Kesehatan merupakan layanan asuransi kesehatan yang disediakan oleh pemerintah demi mensejahterakan masyarakat dari berbagai kalangan. Kehadiran BPJS Kesehatan ini dugunakan untuk masyarakat menjalani berbagai pengobatan penyakit yang dideritanya.
Kabar terbaru yang tengah ramai diperbincangkan adalah terkait tarif BPJS Kesehatan. Beberapa waktu lalu pemerintah membawa kabar bahwa akan menghapus kelas rawat inap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Kelas yang semula ditetapkan, yakni kelas 1, 2, dan 3 akan diganti menjadi kelas tunggal atau kelas rawat inap standar (KRIS). Sejalan dengan hal ini, kabar kenaikan tarif pun ramai dibicarakan.
Ilustrasi Ruangan Kelas Standar BPJS Kesehatan/ Foto: Freepik.com |
Sempat muncul kabar bahwa tarif BPJS Kesehatan untuk kelas standar akan menjadi Rp75 ribu. Namun, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putra menekankan jika kenaikan tarif belum tentu terjadi.
"Jadi iuran belum tentu naik ya. Iuran yang dibayar peserta BPJS Kesehatan belum tentu naik," kata Asih Eka Putri, seperti yang dilansir dari CNBC Indonesia.
Menurutnya, hingga saat ini tarif BPJS Kesehtan untuk kelas standar masih tetap dalam perhitungan. Perhitungan ini dilakukan berdasarkan beberapa kenaikan tarif yang harus dibayarkan BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit sampai Puskesmas dengan perbaikan layanan melalui perubahan kelas standar.
12 Konsep Kriteria untuk Kelas Standar BPJS Kesehatan
Ruangan Kelas Standar BPJS Kesehatan/ Foto: Dok. CNBC Indonesia/Edward Ricardo Sianturi |
Beauties, seperti yang dilansir dari CNBC Indonesia, ini rancangan 12 konsep kriteria kelas standar JKN. Simak yuk!
1. Bahan Bangunan
Bahan bangunan pun menjadi salah satu hal yang dipikirkan oleh pemerintah. Pada kelas standar JKN, bahan bangunan tidak boleh memiliki porositas bangunan yang tinggi.
Bukan tanpa alasan, sebab struktur bangunan rumah sakit yang baik tidak memiliki porositas (pori) yang tinggi. Sehingga, semakin tidak berpori atau padat struktur bangunan, maka jaminan mutu dan keselamatan pasien akan semakin baik.
2. Minimal Luas Tempat Tidur
Untuk kelas standar PBI (Penerima Bantuan Iuran) JKN, luas tempat tidurnya minimal 7,2 meter persegi (m2). Lalu, untuk kelas standar Non-PBI JKN adalah 10 m2.
Untuk jarak tempat tidur di ruangan sendiri yakni 2,4 m.
3. Jarak Antar Tepi Tempat Tidur
Selanjutnya untuk masalah tempat tidur. Jarak antar tepi samping atau satu tempat tidur dengan tempat tidur terdekat harus lebih atau minimal 1,2 m saja.
Untuk jarak antar tepi samping satu tempat tidur dengan dinding samping, minimal 75 cm. Bagian kepala (bed head) dapat dibuat menempel pada dinding.
Adapun sekurang-kurangnya standar tempat tidur memiliki panjang 206 m, lebar 90 m, dan tinggi 50-80 m (bisa di adjust).
Ilustrasi Ruangan Kelas Standar BPJS Kesehatan/ Foto: Freepik.com/tirachardz |
4. Jumlah Maksimal Tempat Tidur per Ruangan
Untuk kelas standar PBI JKN, jumlah maksimal tempat tidur akan ada 6. Lalu, untuk Non-PBI JKN, jumlah tempat tidur peruangan hanya akan ada 4 tempat tidur.
5. Nakas per Tempat Tidur
Nakas yang dapat memudahkan segala penyimpanan pun turut dipersiapkan. Nantinya akan ada satu nakas, baik untuk kelas PBI maupun Non-PBI.
6. Suhu Ruangan
Demi kenyamanan bersama, tentu ruangan inap akan diisi juga dengan pengatur suhu. Suhu ruangan dalam ruang rawat inap nantinya akan berada pada rentang 20 sampai 26 derajat Celsius saja.
Spesikasi Kamar Mandi Terbaru - Pembagian Ruangan
Ini Fasilitas Ruangan Kelas Standar BPJS Kesehatan Terbaru/Foto: Freepik.com/jcomp
7. Spesifikasi Kamar Mandi dalam Ruangan
Salah satu yang tak kalah penting adalah terkait kamar mandi dalam ruangan. Untuk kelas standar, kamar mandi dalam ruangan yang disediakan harus memenuhi standar aksesibilitas sebagai berikut:
- Ada tulisan/symbol 'disable' pada bagian luar,
- Memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda,
- Dilengkapi pegangan rambat (handrail),
- Permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan,
- Dianjurkan untuk memiliki tombol bantuan darurat pada tempat yang mudah dicapai.
8. Tirai atau Partisi Antar Tempat Tidur
Tirai atau partisi antar tempat tidur nantinya dapat diatur dengan rel yang menempel di plafon dengan jaminan bahan tidak berpori atau menyerap air.
9. Ventilasi Udara
Ventilasi udara pun menjadi salah satu poin yang tidak terlewat. Yang mana ventilasi udara ini harus memenuhi standar frekuensi pertukaran udara sebagaimana ditetapkan dalam kriteria melalui pengukuran menggunakan alat bandu velocitymeter atau anemometer.
BPJS Kesehatan/ Foto: Freepik.com/jcomp |
10. Pencahayaan Ruangan
Ada pencahayaan ruangan buatan juga yang harus mengikuti kriteria yang telah ditetapkan. Dimana dengan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur diukur dengan luxmeter pada bidang kerja atau tempat tidur.
11. Spesifikasi Kelengkapan Tempat Tidur
Setiap tempat tidur pun harus dilengkapi dengan minimal 2 kotak kontak dan tidak boleh sambungan langsung tanpa pengamanan arus, outlet oksigen tersentral dan nurse call yang terhubung dengan perawat.
12. Pembagian Ruangan
Terakhir, konsep ruangan pada kelas standar adalah di dalam ruang rawat inap akan dibuat terpisah berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi, non infeksi, dan bersalin).
Beauties, itu dia konsep ruangan kelas standar BPJS Kesehatan. Menurutmu, jika ada kenaikan tarif bakal worth it nggak sih?
_______________
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!
Ilustrasi Ruangan Kelas Standar BPJS Kesehatan/ Foto: Freepik.com
Ruangan Kelas Standar BPJS Kesehatan/ Foto: Dok. CNBC Indonesia/Edward Ricardo Sianturi
Ilustrasi Ruangan Kelas Standar BPJS Kesehatan/ Foto: Freepik.com/tirachardz
BPJS Kesehatan/ Foto: Freepik.com/jcomp