
Ini Fasilitas Ruangan Kelas Standar BPJS Kesehatan Terbaru, Beneran Akan Naik Tarif Rp75 Ribu?

BPJS Kesehatan merupakan layanan asuransi kesehatan yang disediakan oleh pemerintah demi mensejahterakan masyarakat dari berbagai kalangan. Kehadiran BPJS Kesehatan ini dugunakan untuk masyarakat menjalani berbagai pengobatan penyakit yang dideritanya.
Kabar terbaru yang tengah ramai diperbincangkan adalah terkait tarif BPJS Kesehatan. Beberapa waktu lalu pemerintah membawa kabar bahwa akan menghapus kelas rawat inap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Kelas yang semula ditetapkan, yakni kelas 1, 2, dan 3 akan diganti menjadi kelas tunggal atau kelas rawat inap standar (KRIS). Sejalan dengan hal ini, kabar kenaikan tarif pun ramai dibicarakan.
![]() |
Sempat muncul kabar bahwa tarif BPJS Kesehatan untuk kelas standar akan menjadi Rp75 ribu. Namun, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putra menekankan jika kenaikan tarif belum tentu terjadi.
"Jadi iuran belum tentu naik ya. Iuran yang dibayar peserta BPJS Kesehatan belum tentu naik," kata Asih Eka Putri, seperti yang dilansir dari CNBC Indonesia.
Menurutnya, hingga saat ini tarif BPJS Kesehtan untuk kelas standar masih tetap dalam perhitungan. Perhitungan ini dilakukan berdasarkan beberapa kenaikan tarif yang harus dibayarkan BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit sampai Puskesmas dengan perbaikan layanan melalui perubahan kelas standar.
12 Konsep Kriteria untuk Kelas Standar BPJS Kesehatan
![]() |
Beauties, seperti yang dilansir dari CNBC Indonesia, ini rancangan 12 konsep kriteria kelas standar JKN. Simak yuk!
1. Bahan Bangunan
Bahan bangunan pun menjadi salah satu hal yang dipikirkan oleh pemerintah. Pada kelas standar JKN, bahan bangunan tidak boleh memiliki porositas bangunan yang tinggi.
Bukan tanpa alasan, sebab struktur bangunan rumah sakit yang baik tidak memiliki porositas (pori) yang tinggi. Sehingga, semakin tidak berpori atau padat struktur bangunan, maka jaminan mutu dan keselamatan pasien akan semakin baik.
2. Minimal Luas Tempat Tidur
Untuk kelas standar PBI (Penerima Bantuan Iuran) JKN, luas tempat tidurnya minimal 7,2 meter persegi (m2). Lalu, untuk kelas standar Non-PBI JKN adalah 10 m2.
Untuk jarak tempat tidur di ruangan sendiri yakni 2,4 m.
3. Jarak Antar Tepi Tempat Tidur
Selanjutnya untuk masalah tempat tidur. Jarak antar tepi samping atau satu tempat tidur dengan tempat tidur terdekat harus lebih atau minimal 1,2 m saja.
Untuk jarak antar tepi samping satu tempat tidur dengan dinding samping, minimal 75 cm. Bagian kepala (bed head) dapat dibuat menempel pada dinding.
Adapun sekurang-kurangnya standar tempat tidur memiliki panjang 206 m, lebar 90 m, dan tinggi 50-80 m (bisa di adjust).
![]() |
4. Jumlah Maksimal Tempat Tidur per Ruangan
Untuk kelas standar PBI JKN, jumlah maksimal tempat tidur akan ada 6. Lalu, untuk Non-PBI JKN, jumlah tempat tidur peruangan hanya akan ada 4 tempat tidur.
5. Nakas per Tempat Tidur
Nakas yang dapat memudahkan segala penyimpanan pun turut dipersiapkan. Nantinya akan ada satu nakas, baik untuk kelas PBI maupun Non-PBI.
6. Suhu Ruangan
Demi kenyamanan bersama, tentu ruangan inap akan diisi juga dengan pengatur suhu. Suhu ruangan dalam ruang rawat inap nantinya akan berada pada rentang 20 sampai 26 derajat Celsius saja.