Ini Hukum Mengganti Puasa Ramadan Setelah Nisfu Syakban

Pratitis Nur Kanariyati | Beautynesia
Kamis, 05 Feb 2026 07:30 WIB
2. Diperbolehkan Mengganti Puasa Ramadan Setelah Nisfu Syakban
Ilustrasi orang sahur/Foto: Freepik.com/freepik

Sebagian dari umat Muslim masih sering mempertanyakan tentang hukum mengganti puasa Ramadan setelah Nisfu Syakban, apakah puasa tersebut diperbolehkan atau justru dilarang?

Di tengah perdebatan tentang kebolehan mengqadha puasa di pertengahan bulan Syakban, Alhafiz Kurniawan selaku wakil sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PBNU menyampaikan bahwa terdapat dua hukum mengqadha puasa setelah memasuki Nisfu Syakban. Simak!

1. Hukumnya Haram Puasa Qadha Setelah Nisfu Syakban

Hadis yang diriwayatkan Abu Dawud menyebutkan bahwa mengqadha puasa setelah memasuki Nisfu Syakban hukumnya haram.

Ilustrasi puasa/Foto: Freepik.com/rawpixel-com

Dalam tulisannya di NU Online bertajuk Hukum Qadha Puasa Setelah Lewat Nisfu Syakban, Alhafiz menyebutkan, larangan mengqadha puasa setelah memasuki Nisfu Syakban merujuk pada hadis yang diriwayatkan Abu Dawud yang berbunyi:

“Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: Bila hari memasuki pertengahan bulan Syakban, maka janganlah kalian berpuasa.”

2. Diperbolehkan Mengganti Puasa Ramadan Setelah Nisfu Syakban

Ilustrasi orang sahur/Foto: Freepik.com/freepik

Berbeda pandangan dengan hadis riwayat Ummu Salamah dan Ibnu Umar RA. Dalam hadis tersebut, umat Muslim diperbolehkan untuk berpuasa meskipun sudah memasuki Nisfu Syakban.

“Aku belum pernah melihat Rasulullah berpuasa dua bulan berturut-turut kecuali puasa Syakban dan Ramadan.”

Hadis tersebut ditakhrij oleh At-Thahawi, yang mana keterangannya terdapat di dalam kitab Bidayatul Mujtahid fi Nihayatil Muqtashid halaman 287.

Alhafiz Kurniawan pun menyarankan bagi siapa pun yang masih mempunyai utang puasa, sebaiknya diqadha sesegera mungkin meskipun setelah pertengahan Syakban.

Jadi, Kita Harus Mengikuti Aturan yang Mana?

Kebanyakan ulama mazhab Syafi’i menghukumi haram puasa setelah Nisfu Syakban. Namun, keharaman tersebut tidak berlaku di beberapa kondisi.

Ilustrasi puasa/Foto: pexels.com/rdne

Menurut Ibnu Hajar al-Asqalani jumhur ulama selain mazhab Syafi’i memandang boleh-boleh saja berpuasa di separuh akhir bulan Syakban. Bahkan, hadis yang melarang puasa Qadha setelah Nisfu Syakban dianggap sebagai hadis yang lemah.

Al Ruyani yang merupakan ulama mazhab Syafi’i memandang makruh hukumnya puasa di separuh akhir Syakban dan haram hukumnya bila berpuasa satu atau dua hari terakhir di bulan Syakban.

Di sisi lain, kebanyakan ulama mazhab Syafi’i menghukumi haram puasa setelah Nisfu Syakban. Namun, keharaman tersebut tidak berlaku di beberapa kondisi. Berikut tiga situasi di mana orang boleh puasa setelah tanggal 15 Syakban, melansir Majelis Ulama Indonesia.

  • Puasa yang dibarengi dengan puasa di hari sebelumnya, yaitu puasa 15 Syakban. Jadi, orang yang berpuasa sejak tanggal 15, dilanjut ke tanggal 16, 17, sampai kira-kira tanggal 28 Syakban itu boleh. Sementara untuk dua hari terakhir Syakban tidak dibolehkan karena dianggap sebagai hari Syak (ragu), apakah sudah masuk bulan Ramadan atau belum.
  • Puasa yang sudah terbiasa dilakukan pada hari itu, misalnya puasa Senin-Kamis. Mereka yang biasa puasa Senin-Kamis tetap boleh melaksanakannya meskipun Senin dan Kamis itu memasuki akhir Syakban.
  • Puasa yang dilaksanakan sebagai puasa nazar, qadha, atau kafarat. Jadi, untuk perempuan yang umumnya memiliki utang puasa Ramadan dan belum menggantinya, diperbolehkan berpuasa Qadha di bulan Syakban.

Bisa disimpulkan bahwa hukum mengganti puasa Ramadan setelah Nisfu Syakban tetap diperbolehkan dan sah. Bagi Beauties yang belum melunasi utang puasa di tahun sebelumnya, yuk jangan lupa dibayar.  

***

Mau jadi bagian dari Buzznesia Community di mana kamu bisa ikutan berbagai online dan offline event seru yang diadakan oleh Buzznesia/Beautynesia? Komunitas ini terbuka untuk umum, baik perempuan dan juga laki-laki, kami juga memiliki komunitas khusus untuk kamu yang masih berstatus mahasiwa/mahasiswi. Yuk, gabung ke Buzznesia Community. Caranya DAFTAR DI SINI!

(ria/ria)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE