Ini Rekap Viralnya Fikri TikTokers yang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama Kristen

Rini Apriliani | Beautynesia
Selasa, 24 Oct 2023 15:30 WIB
Konten Viral, Muncul Klarifikasi
Fikri TikTokers yang jadi tersangka kasus penistaan agama Kristen/Foto: TikTok.com

Kehadiran media sosial memang membawa banyak dampak positif untuk kita. Namun, penggunaannya pun perlu dengan bijak. Sebab, lalai sedikit saja, bukan tak mungkin jika akan berubah jadi malapetaka untuk diri sendiri. 

Seperti yang dialami oleh Fikri Murtadha, bermula dari konten yang dianggapnya sebagai candaan, kini membuatnya harus berurusan dengan pihak kepolisian. 

Tiktokers asal Deli, Serdang, Sumatera Utara ini ditangkap atas kontennya yang telah menistakan agama Kristen. Simak rekap viralnya di sini yuk!

Bikin Konten Soal Umat Kristen

TikTokers bangmurteza

Fikri TikTokers yang jadi tersangka kasus penistaan agama Kristen/Foto: TikTok.com

Mulanya, TikTokers Fikri Murtadha mengunggah sebuah video di akun TikToknya @bangmorteza yang menyinggung soal kepercayaan umat Kristen Protestan dan Katolik. 

Dalam videonya, ia mengatakan agar tiang yang digunakan oleh umat Kristen dipulangkan ke PLN dan gerejanya diubah jadi masjid. 

"Karena Tuhan yang kalian sembah itu, yang digantung, bagi umat Katolik dia digantung, kalau Protestan dia tidak digantung. Bagi kalian yang masih menyembah itu, tolong pulang nanti setelah kalian tobat. Tolong pulangkan nanti tiang itu nanti ke PLN. Biar ada untuk gantung travo sama kabel. Berubah lah gereja kalian itu jadi masjid," ujar Fikri. 

Konten Viral, Muncul Klarifikasi

TikTokers bangmurteza

Fikri TikTokers yang jadi tersangka kasus penistaan agama Kristen/Foto: TikTok.com

Video yang dibuatnya tersebut langsung viral. Bangmorteza kembali muncul dengan video klarifikasinya. 

Dalam klarifikasinya, ia menyampaikan permohonan maaf atas segala hal yang diucapkan di video viralnya.

"Saya Morteza mengaku salah atas apa yang telah saya ucapkan atau apa yang telah saya buat, tentang meroasting agama sebelah (Kristen)," ujar Morteza. 

Ia pun mengatakan kalau awalnya ia hanya bercanda saja. Namun, ia sadar kalau ternyata bercandaannya tersebut sangatlah berlebihan. 

"Itu sebenarnya cuma jokes gitu aja, tapi berlebihan dan tidak tahu batasan. Dan saya telah melanggar hukum, norma, dan taat beragama. Saya minta maaf," katanya. 

"Saya sejujurnya tidak ada maksud untuk menyerang pihak sebelah. Saya sendiri juga memiliki kawan nonmuslim banyak. Namun banyak kawan saya itu bakal kecewa dan saya terima itu karena saya salah," lanjutnya. 

Berjanji Tidak Akan Membuat Konten Serupa

Ilustrasi bermain ponsel dalam kegelapan

Fikri TikTokers yang jadi tersangka kasus penistaan agama Kristen/Foto: Freepik.com

Di akhir klarifikasinya, pria berusia 28 tahun asal Deli ini berjanji tidak akan mengulanginya. Ia pun mengatakan tidak akan membawa topik bercandaan tentang agama lagi. 

"Saya berjanji tidak akan mengulangi hal yang sama, saya tidak akan membawa topik-topik yang seperti itu lagi, saya tidak akan bercanda seperti itu lagi," kata Fikri. 

"Saya yang salah jadi mohon dimaafkan," lanjutnya. 

Konten 'Candaan' yang Berakhir Ditangkap Polisi

Ketahuan Makan Daging Anjing di Rumahnya, Pria di  Ini Dipenjara

Fikri TikTokers yang jadi tersangka kasus penistaan agama Kristen/Foto: iStock

Kontennya tersebut tentu telah menyakiti hati banyak orang. Selepas ia klarifikasi, masalah tidaklah usai, ia berakhir ditangkap polisi. 

Hal ini disampaikan oleh PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir. Fikri Murtadha ditangkap pada Sabtu (21/10/2023), di Jalan Pengabdian, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. 

"Dia ditangkap pada Sabtu 21 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 WIB. Ia diduga menista agama tertentu," kata Fathir, dilansir dari detikcom. 

Fikri Ditetapkan Jadi Tersangka Atas Dugaan Penistaan Agama

Fikri Murthada, pemilik akun Tiktok @bangmorteza (Foto: Dok. Polrestabes Medan)

Fikri TikTokers yang jadi tersangka kasus penistaan agama Kristen/Foto: Dok. Polrestabes Medan

Dengan cepat kasus bergulir dan kini pihak kepolisian telah menetapkan Fikri Murtadha, pemilik akun TikTok @bangmorteza sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama. 

Tak hanya itu, ia juga dijerat dengan pasal terkait ujaran kebencian. Kini, ia terancam hukuman 6 tahun penjara. 

"Ia telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 45 A (2) jo 28 (2) UU ITE serta pasal 156 A KUHPidana," kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa.

"Untuk ancaman hukumannya 6 tahun penjara," lanjutnya. 

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(ria/ria)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE