Irlandia resmi mengesahkan sebuah undang-undang bernama "Jennie's Law" yang memungkinkan masyarakat untuk memeriksa apakah calon pasangan mereka memiliki riwayat kekerasan dalam hubungan. Aturan ini akan membentuk daftar publik yang memuat nama-nama pelaku kekerasan dalam rumah tangga.
Rancangan Undang-Undang Daftar Pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga ini disahkan pada Juli lalu. Nama Jennie dalam Jennie's Law diambil dari seorang perempuan bernama Jennifer Poole, yaitu seorang ibu dua anak berusia 24 tahun yang tewas dibunuh oleh mantan pasangannya, Gavin Murphy, pada April 2021.
Dilansir dari CNN, Poole tidak mengetahui bahwa pria tersebut memiliki riwayat perilaku kasar, termasuk pernah divonis bersalah karena melakukan kekerasan fisik terhadap mantan pasangannya sebelumnya. Keluarga Poole bertahun-tahun memperjuangkan aturan ini agar kekerasan dalam rumah tangga bisa dicegah.
Daftar yang dimuat secara daring ini akan memublikasikan nama-nama individu yang telah divonis bersalah atas tindak kekerasan dalam rumah tangga yang berat, termasuk pemerkosaan, kekerasan seksual, pencekikan yang tidak sampai menyebabkan kematian, pelecehan, pengendalian secara koersif, serta penyebaran gambar intim tanpa persetujuan.
Meskipun bersifat publik, akses terhadap daftar daring tersebut akan dibatasi. Hakim yang memimpin persidangan memiliki wewenang untuk menentukan apakah publikasi tersebut layak dilakukan berdasarkan rincian kasus, dan nama pelaku hanya akan dipublikasikan jika korban memberikan persetujuan.
Data nama yang dipublikasikan akan memuat rincian mengenai vonis dan hukuman, serta akan ditampilkan di situs web Irish Courts Service. Berdasarkan ketentuan undang-undang, pelaku dapat mengajukan permohonan penghapusan data paling cepat tiga tahun setelah dijatuhi vonis.