Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) akhirnya berhasil merilis resolusi gencatan senjata di Jalur Gaza, Palestina, Senin (25/3). Gencatan senjata ini berlaku selama bulan Ramadan.
Hal tersebut tertuang dalam situs resmi PBB, di mana resolusi memuat empat poin termasuk perihal gencatan senjata.
"Gencatan senjata segera di bulan Ramadan yang dihormati semua pihak yang mengarah ke gencatan senjata berkelanjutan yang langgeng," demikian pernyataan di situs PBB.
Selain gencatan senjata, dalam resolusi itu tertuang pula soal pembebasan segera dan tanpa syarat semua sandera dan seruan untuk memastikan akses kemanusiaan ke Gaza guna memenuhi kebutuhan medis dan kebutuhan kemanusiaan lainnya.
Resolusi ini didukung oleh 14 dari 15 anggota DK PBB. Amerika Serikat abstain dalam pemungutan suara dan menegaskan pihaknya tidak menyetujui resolusi DK PBB tersebut.
Suara abstain dari AS itu meloloskan resolusi gencatan senjata di Jalur Gaza untuk pertama kalinya oleh DK PBB.