Istri Diserang Netizen Karena Sudah Tahu Kasus Pemerkosaan Santriwati Sejak Mei, Ridwan Kamil Beri Jawaban Menohok
Istri Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat, kini tengah menjadi sorotan. Atalia Praratya dituduh netizen menutupi kasus pemerkosaan santriwati di Bandung yang kini tengah menjadi perbincangan masyarakat Indonesia. Diketahui kasus pemerkosaan tersebut dilakukan oleh guru sekaligus pemilik pesantren, Herry Wirawan.
Pria tersebut tidak hanya memperkosa santriwati hingga hamil dan melahirkan, namun juga melakukan eksploitasi dengan menjadikan mereka kuli bangunan. Kasus ini mengundang banyak kecaman dari berbagai pihak, tak terkecuali Atalia Praratya.
Ia mengungkapkan bahwa tindakan seorang guru yang memperkosa santriwatinya sangat tidak manusiawi. Ia meminta agar pelaku dihukum seberat mungkin.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa kasus ini sebenarnya telah terungkap pada bulan Mei lalu sebelum akhirnya menjadi sorotan publik saat ini. Bersama P2TP2A, Atalia telah mendatangi keluarga dan korban untuk memberikan dukungan moral dan psikologi.
Ilustrasi kekerasan seksual/Foto: Pexels.com/rodnae-productions |
"Saya dengan P2TP2A sudah mengetahui kejadian ini sejak Mei lalu. Bahkan saya datang sendiri datang memberi semangat, ngobrol langsung dengan para korban. Saat itu, ada 20-an orang yang ada di rumah aman kami," ujarnya di Bandung pada Kamis (9/12), seperti dikutip dari detikcom.
Tanggapan Atalia tersebut rupanya dimaknai dengan perspektif berbeda oleh beberapa netizen. Melalui akun Instagramnya, Ridwan Kamil membagikan tangkapan layar atas reaksi netizen tersebut yang seakan-akan menuduh istrinya telah menutupi kasus pemerkosaan tersebut karena sudah mengetahui sejak Mei 2021 lalu.
Netizen tersebut mempertanyakan mengapa istri Ridwan Kamil tidak melapor ke polisi jika sudah mengetahui kasus tersebut sejak lama. Tidak tinggal diam, Ridwan Kamil segera buka suara dan memberikan penjelasan.
"Kepada para pemilik akun @narkosun dkk. Seolah bertanya sambil menuliskan link berita tapi link beritanya tidak dibaca. Padahal di dalam link beritanya sudah jelas gercep respons yang dilakukan lengkap dengan tindakan hukumnya," tulis Ridwan Kamil melalui unggahan di akun Instagramnya.
Ia menambahkan, "Di amin kan pula oleh follower yang juga malas membaca berita dan langsung menyimpulkan. Kenapa? Karena niatnya mungkin tidak untuk mencari jawaban, namun menebar bensin framing bagi netizen yang malas cek dan ricek dan mudah salah tafsir oleh judul berita."
Alasan Mengapa Kasus Pemerkosaan Santriwati di Bandung Baru Ramai Diberitakan
Ilustrasi kekerasan seksual/Foto: Pexels.com/Nataliya Vaitkevich |
Ridwan Kamil memberikan enam poin penjelasan terkait tuduhan yang dilayangkan netizen kepada istrinya, Atalia Praratya. Poin pertama, kasus tersebut diketahui sejak bulan Mei lalu. Di saat itu pula pelaku langsung dilaporkan dan ditangkap Polda.
"Makanya sekarang pelaku sudah di level diadili di pengadilan. Semoga bisa dihukum mati," tulis Ridwan Kamil.
Poin kedua, Ridwan menyebutkan bahwa pesantren tersebut langsung ditutup begitu kasus terungkap. Padahal umumnya, kewenangan membuka, mengawasi dan menutup sekolah agama/pesantren adalah kewenangan Kementerian Agama.
Poin ketiga, santriwati yang menjadi korban langsung diamankan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak & Keluarga Berencana dan tim UPTD PPA Kabupaten Garut dan Kota Bandung. Hingga saat ini, para korban terus mendapatkan pendampingan, tidak hanya psikis namun juga perlindungan hak pendidikan.
Ilustrasi kekerasan seksual/ Foto: Pexels.com/Anete Lusiana |
Di poin keempat terungkap mengapa kasus pemerkosaan ini baru ramai diberitakan. Menurut Ridwan, karena Hukum Acara Pidana Anak adalah kewenangan Polisi, maka Polda akhirnya memutuskan tidak merilis berita di bulan Mei karena pertimbangan dampak psikis para korban.
Di poin kelima dan keenam, Ridwan menyampaikan bahwa kasus pelecehan yang saat ini marak terjadi adalah fenomena yang merisaukan. Ia berharap semua pihak bisa bersama-sama mencari solusi agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
"Termasuk mari sama-sama kita dorong segera diluluskan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di DPR agar hukumnya lebih tajam ketimbang pasal-pasal KUHP," ungkapnya.
Terakhir, Ridwan juga menyoroti kebiasaan netizen yang kerap menghakimi tanpa mencari lebih lanjut informasi yang beredar. "Yang akalnya sehat pasti paham, jika sudah diadili, berarti sudah ditangkap dari kapan-kapan," tutupnya.
Kasus pemerkosaan santriwati yang dilakukan Herry Wirawan sedang berada di persidangan. Herry diancam hukuman 15 tahun penjara. Namun, ia bisa dikenai hukuman pemberatan karena posisinya sebagai tenaga pengajar, sehingga hukuman ancamannya menjadi 20 tahun penjara.
Sebelumnya disebutkan bahwa korban pemerkosaan berjumlah 12 orang. Namun, fakta baru terkuak bahwa ada 21 orang santriwati yang telah menjadi korban pemerkosaan. Diketahui santriwati yang telah melahirkan ada 4 orang dan anak yang lahir dari korban pemerkosaan diketahui ada 9 bayi.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!
Ilustrasi kekerasan seksual/Foto: Pexels.com/rodnae-productions
Ilustrasi kekerasan seksual/Foto: Pexels.com/Nataliya Vaitkevich
Ilustrasi kekerasan seksual/ Foto: Pexels.com/Anete Lusiana