Jadi Korban PHK? Ini Cara Cairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan

Nadya Quamila | Beautynesia
Selasa, 05 Sep 2023 14:30 WIB
Jadi Korban PHK? Ini Cara Cairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan/Foto: BPJS Ketenagakerjaan

Pemutusan Hubungan kerja (PHK) mungkin bagai mimpi buruk bagi kebanyakan karyawan. Beberapa waktu lalu, ramai pemberitaan soal PHK di berbagai perusahaan di Indonesia.

Ketika seorang pekerja mengalami PHK, perusahaan wajib memberikan pesangon, sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Namun selain pesangon, pekerja yang menjadi korban PHK juga bisa mencairkan uang tunai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Apa itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan? Apa saja syarat serta bagaimana cara mencairkan JKP? Yuk, simak ulasannya berikut ini!

(naq/naq)