Jadi Korban PHK? Ini Cara Cairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan

Nadya Quamila | Beautynesia
Selasa, 05 Sep 2023 14:30 WIB
Jadi Korban PHK? Ini Cara Cairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan
Jadi Korban PHK? Ini Cara Cairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan/Foto: BPJS Ketenagakerjaan

Pemutusan Hubungan kerja (PHK) mungkin bagai mimpi buruk bagi kebanyakan karyawan. Beberapa waktu lalu, ramai pemberitaan soal PHK di berbagai perusahaan di Indonesia.

Ketika seorang pekerja mengalami PHK, perusahaan wajib memberikan pesangon, sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Namun selain pesangon, pekerja yang menjadi korban PHK juga bisa mencairkan uang tunai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Apa itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan? Apa saja syarat serta bagaimana cara mencairkan JKP? Yuk, simak ulasannya berikut ini!

Apa Itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan?

Seseorang yang mengalami stres biasanya karena pekerjaan, hubungan, keuangan dan lingkungan fisik.

Apa Itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan?/Foto: Freepik

Dilansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Tujuan program JKP adalah untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali, Beauties.

Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

Adapun beberapa manfaat yang didapatkan dari JKP berupa uang tunai, akses informasi kerja, dan pelatihan kerja.

Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan). Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp5 juta.

Agar peserta mendapatkan manfaat ini, apabila terkena PHK maka peserta harus segera melakukan pengajuan lapor PHK. Pengajuan paling lambat 3 bulan sejak terkena PHK, lewat dari itu maka manfaat JKP hangus. Sebenarnya, tidak hanya peserta perseorangan yang melapor PHK tetapi perusahaan juga harus melaporkan terkait PHK ke portal Siap Kerja.

Untuk akses informasi kerja, akan diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir. 

Sementara untuk pelatihan kerja, akan berbasis kompetensi kerja. Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan. (dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring).  

Siapa Saja yang Bisa Mendapatkan JKP?

Ilustrasi bekerja

Siapa Saja yang Bisa Mendapatkan JKP?/Foto: Freepik/benzoix

Program JKP diperuntukkan untuk segmen Penerima Upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. WNI.
  2. Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta.
  3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP).
  4. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT).
  5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Adapun yang tidak memenuhi kriteria penerima manfaat JKP adalah:

  1. Mengundurkan Diri.
  2. Cacat Total Tetap.
  3. Pensiun.
  4. Meninggal Dunia.
  5. PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak.

Cara Mencairkan JKP dari BPJS Ketenagakerjaan

Sejumlah nasabah mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT). Salah satunya di kawasan Sudirman, Jakarta.

Cara Mencairkan JKP dari BPJS Ketenagakerjaan/Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom

Ada beberapa prosedur yang harus dilakukan untuk mencairkan JKP dari BPJS Ketenagakerjaan.

Pertama, pekerja bisa melakukan pelaporan PHK dengan cara berikut ini:

  1. Untuk dapat mengajukan Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) peserta diharuskan memiliki akun SIAP KERJA. Peserta bisa mengaksesnya di laman siapkerja.kemnaker.go.id

  1. Pilih menu Ajukan Klaim.
  2. Melengkapi Data pribadi, rekening dan menandatangani surat KAPK pada portal Siap Kerja.
  3. Validasi Data oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Mendapatkan Email pemberitahuan manfaat JKP sedang di proses dan menunggu pembayaran.
  5. Manfaat JKP masuk ke rekening peserta.

Cara klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan bulan kedua hingga keenam:

  1. Melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja, di siapkerja.kemnaker.go.id
  2. Melamar Pekerjaan (Minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah proses wawancara di portal SiapKerja).
  3. Mengikuti Konseling.
  4. Mengikuti Pelatihan Kerja sesuai rekomendasi petugas antar kerja diantara periode bulan ke 2 - 5. (Kehadiran minimal 80 persen).
  5. Ajukan Klaim untuk bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun SiapKerja.
  6. Manfaat JKP masuk ke rekening peserta.

Itulah beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mencairkan JKP dari BPJS Ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat, Beauties!

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE