Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu. Adapun alasan pemerintah menerbitkan Perppu tersebut adalah karena adanya ancaman resesi global hingga stagflasi yang menghantui Indonesia.
Namun, terbitnya Perppu Cipta Kerja menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Salah satu yang jadi sorotan adalah Perppu Cipta Kerja rupanya tidak menjamin cuti haid dan cuti melahirkan bagi pekerja perempuan, Beauties. Padahal sebelumnya, pasal-pasal khusus tersebut diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003.
Cuti haid bagi pekerja perempuan dijamin melalui Pasal 81 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
"Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid," bunyi aturan itu.
Sementara itu, cuti melahirkan dimuat dalam Pasal 82 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
"Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan," bunyi Pasalnya.
Adapun jaminan bagi pekerja perempuan yang mengambil dua hak cuti tersebut tetap menerima gaji dijamin dalam Pasal 93 ayat (1) huruf b untuk cuti haid, dan Pasal 84 untuk cuti melahirkan.
Perppu Cipta Kerja Hapus Cuti Haid dan Cuti Melahirkan
Dilansir dari CNN Indonesia, dalam Perppu yang mencabut UU Cipta Kerja tersebut, tema cuti dimuat dalam Pasal 79.
"Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus," bunyi Pasal 79 ayat (3), menjabarkan jenis-jenis cuti tersebut.
Opsi pemberian dua hak cuti khusus itu bisa saja diatur pengusaha dalam produk hukum turunan lainnya seperti peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.
"Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2l., dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama," bunyi Pasal 79 ayat (5) Perppu Cipta Kerja.