Jadi Sorotan, Perppu Cipta Kerja Tak Cantumkan Aturan Cuti Haid dan Melahirkan untuk Pekerja Perempuan

Nadya Quamila | Beautynesia
Kamis, 05 Jan 2023 09:30 WIB
Jadi Sorotan, Perppu Cipta Kerja Tak Cantumkan Aturan Cuti Haid dan Melahirkan untuk Pekerja Perempuan
Perppu Cipta Kerja Tak Cantumkan Aturan Cuti Haid dan Melahirkan untuk Pekerja Perempuan/Foto: Freepik/DCStudio

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu. Adapun alasan pemerintah menerbitkan Perppu tersebut adalah karena adanya ancaman resesi global hingga stagflasi yang menghantui Indonesia.

Namun, terbitnya Perppu Cipta Kerja menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Salah satu yang jadi sorotan adalah Perppu Cipta Kerja rupanya tidak menjamin cuti haid dan cuti melahirkan bagi pekerja perempuan, Beauties. Padahal sebelumnya, pasal-pasal khusus tersebut diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003.

Cuti haid bagi pekerja perempuan dijamin melalui Pasal 81 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

"Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid," bunyi aturan itu.

Ilustrasi bekerja/Foto: Freepik.com/jcompIlustrasi bekerja/Foto: Freepik.com/jcomp

Sementara itu, cuti melahirkan dimuat dalam Pasal 82 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

"Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan," bunyi Pasalnya.

Adapun jaminan bagi pekerja perempuan yang mengambil dua hak cuti tersebut tetap menerima gaji dijamin dalam Pasal 93 ayat (1) huruf b untuk cuti haid, dan Pasal 84 untuk cuti melahirkan.

Perppu Cipta Kerja Hapus Cuti Haid dan Cuti Melahirkan

A pregnant woman is going in to surgery. She is laying on an operating table in the hospital's operating room. Surgeons surround the bed preparing for the medical procedure.Ilustrasi ibu hamil/ Foto: Getty Images/FatCamera

Dilansir dari CNN Indonesia, dalam Perppu yang mencabut UU Cipta Kerja tersebut, tema cuti dimuat dalam Pasal 79.

"Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus," bunyi Pasal 79 ayat (3), menjabarkan jenis-jenis cuti tersebut.

Opsi pemberian dua hak cuti khusus itu bisa saja diatur pengusaha dalam produk hukum turunan lainnya seperti peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.

"Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2l., dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama," bunyi Pasal 79 ayat (5) Perppu Cipta Kerja.

Tanggapan Wakil Ketua Baleg DPR

Ilustrasi perempuan bekerja/Foto: Pexels/Mikhail Nilov

Perppu Cipta Kerja Tak Cantumkan Aturan Cuti Haid dan Melahirkan untuk Pekerja Perempuan/Foto: Pexels/Mikhail Nilov

Menanggapi perihal cuti haid dan cuti melahirkan yang tidak diatur dalam Perppu Cipta Kerja, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi menekankan, tidak adanya kata-kata pasal dihapus, bukan berarti ketentuannya hilang, melainkan dikembalikan pengaturannya ke UU Ketenagakerjaan atau UU sebelumnya.

"Kalau tidak dihapus berarti ketentuan lama masih berlaku," ujar Baidowi kepada CNBC Indonesia, Rabu (4/1).

Tak hanya soal cuti haid dan cuti melahirkan untuk pekerja perempuan, ada beberapa peraturan dalam Perppu Cipta Kerja yang menuai kritik dari berbagai kalangan masyarakat, khususnya para buruh yang merasakan imbasnya langsung dari aturan tersebut. Beberapa poin dalam Perppu tersebut dinilai dapat merugikan dan menyulitkan buruh untuk mendapatkan kehidupan yang layak.

Massa buruh dari berbagai elemen menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI. Aksi itu digelar untuk menolak omnibus law UU Cipta Kerja.Massa buruh dari berbagai elemen menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI. Aksi itu digelar untuk menolak omnibus law UU Cipta Kerja./ Foto: Grandyos Zafna/detikcom

Misalnya, aturan pesangon. Menurut Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat, kompensasi pesangon dan uang penghargaan masa kerja yang diterima buruh korban PHK berkurang dibandingkan aturan lama. Hal ini dinilai cukup merugikan.

Dilansir dari CNN Indonesia, dalam UU Ketenagakerjaan besaran uang pesangon yang diterima buruh korban PHK paling banyak dibatasi 10 bulan gaji. Selain pesangon, korban PHK itu uga mendapatkan uang penggantian hak seperti cuti tahunan yang belum diambil atau belum gugur, biaya ongkos pulang kerja, penggantian perumahan serta pengobatan yang ditetapkan 15 persen dari uang pesangon.

Sementara dalam Perppu Cipta Kerja, pesangon dibatasi maksimal hanya 9 bulan gaji.

Bagaimana pendapatmu soal Perppu Cipta Kerja, Beauties?

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.