Tahapan Persiapan Menikah
Daftarkan dan Lengkapi Berkas Pernikahan
Pernikahan pernikahan bagi wanita dan laki-laki tentunya akan membutuhkan sejumlah persyaratan dan wajib mendaftarkan pernikahan di KUA. Maka jangan lupa untuk melakukan ini sebagai langkah awal dalam persiapan pernikahan. Siapkan semua persyaratan yang kamu butuhkan untuk proses ini, lalu lakukan pendaftaran pernikahan di KUA terdekat bersama pasanganmu.
Proses Persiapan Dokumen
Agar lancar, kamu harus ikuti dulu beberapa langkah di bawah ini. Dicatat dan diingat ya!
2. Setelah mendapatkan surat pengantar ke KUA, kamu dan pasangan harus ke kelurahan masing-masing untuk mengurus surat N1, N2, N4 dan surat keterangan belum menikah. Siapkan:
- Pas foto berdampingan ukuran 3 x 4 dan 4 x6 (6 lembar) dengan background warna biru
- Fotokopi CPW dan CPP (2 lembar),
- Fotokopi KK CPPP & CPW (2 lembar), dan
- Fotokopi akta kelahiran serta surat pengantar RT dan RW.
3. Setelah dari kelurahan, kamu dan pasangan harus ke KUA kecamatan untuk mendaftar. Jangan lupa membawa surat menumpang nikah jika kamu telah menentukan lokasi akad nikah di luar domisilimu. Nantinya akan diberitahu ketersediaan penghulu dan diberikan pula pembekalan tentang pernikahan. Dokumen pada proses ini adalah:
- Surat rekomendasi nikah dari KUA domisili
- Pasfoto 2 x 3 (4 lembar), dan
- Beberapa surat lain dari KUA setempat.
4. Nantinya kamu akan mendapatkan surat N7 atau surat pendaftaran KUA. Di sini lah kamu harus menyampaikan informasi penting terkait pernikahanmu:
- Jam akad nikah
- Penjemputan penghulu (jam berapa dan di mana),
- Apakah sari tilawah dan qori disiapkan oleh pihak pengantin atau dari penghulu
- MC akad nikah
- Wali nikah, dan
- Saksi pernikahan (kamu harus melampirkan fotokopi KTP dari setip saksi).
Lokasi Akad Nikah atau Pemberkatan
Penting banget nih untuk menentukan lokasi akad nikah atau pemberkatanmu. Kenapa? Karena ini akan menentukan di kantor KUA mana kamu harus mendaftar dan mengurus dokumen-dokumennya. Kalau kamu dan pasangan tinggal di kecamatan yang sama, prosesnya akan lebih mudah. Tapi kalau kamu dan pasangan berdomisili di kecamatan yang berbeda sesuai KTP, kalian harus tentukan akan menikah di mana.
Misalnya kalau ingin melaksanakan persiapan pernikahan di kediaman pengantin wanita, maka calon pengantin pria harus mengurus surat numpang nikah terlebih dulu. Begitu pun sebaliknya. Kalau kamu dan pasangan akan menikah di lokasi yang bukan merupakan domisili pengantin pria maupun wanita, kalian harus membuat surat numpang nikah dulu, ya!
Pastikan Jumlah Undangan
Ladies, jumlah undangan akan sangat mempengaruhi jumlah uang yang harus kamu keluarkan dalam acara penikahan. Jadi, hal ini perlu kamu pertimbangkan sejak awal. undangan yang banyak, tentunya berbanding lurus dengan biaya katering, souvenir, dan juga gedung yang akan disewa nantinya.
Pilih Tempat Pernikahan yang Sesuai
Tak hanya jumlah undangan, kamu juga perlu mempertimbangkan sebuah tempat yang tepat untuk menggelar pernikahan. Semakin cepat mendapatkan tempat, semakin hemat biaya yang kamu keluarkan. Sesuaikan kapasitas tempat ini dengan jumlah yang akan diundang. Namun, jika menyewa gedung menurutmu terlalu memakan biaya, kamu bisa membuat pernikahan kecil dalam rumahmu.