Jangan Panik, Ini Aturan yang Harus Dipahami Ketika Beauties Kena Tilang Manual dan Dapat Slip Biru!
Tilang jadi salah satu hal yang paling dihindari bagi Beauties yang suka membawa kendaraan sendiri. Dalam pelaksanaanya, tilang juga punya aturan tersendiri. Salah satunya adalah dengan pemberian slip biru.
Polisi kembali memberlakukan tilang manual. Mekanisme tilang manual ini tidak berbeda dengan penilangan secara manual sebelumnya. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menerangkan, nantinya pelanggar lalu lintas akan diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan. Setelah itu, pelanggar juga akan diberikan surat tilang untuk membayarkan dendanya.
Polisi menindak pelanggar ganjil genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (9/5/2022)./ Foto: Andhika Prasetia |
Surat tilang sendiri diketahui memiliki dua warna yakni merah dan biru. Dalam unggahan TMC Polda Metro Jaya baru-baru ini saat melakukan tilang manual, tampak pelanggar lalu lintas dikenakan slip berwarna biru.
Mengutip laman IRSMM (Intelligence Road Safety Media Management) Korlantas Polri, tilang dengan slip biru terbilang lebih ringkes. Pelanggar hanya perlu membayar denda maksimal melalui sistem e-tilang atau aplikasi Etilang. Namun denda tilang tersebut akan diputuskan oleh hakim di persidangan.
Pembayaran tersebut bisa dilakukan melalui Bank, M-Banking, ataupun ATM dengan memasukkan kode pembayaran yang didapatkan. Simpan bukti pembayaran denda tersebut untuk mengambil SIM atau STNK yang disita.
Perlu dicatat, penilangan dengan slip biru ini ada masa tenggat pembayarannya. Kamu hanya diberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan pembayaran atau STNK akan segera terblokir. Dengan slip biru ini, pelanggar tidak lagi perlu datang ke persidangan, berbeda halnya dengan slip merah.
Apa sih bedanya slip biru dengan slip merah? Baca di sini untuk selengkapnya, Beauties.
---
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!
Pilihan Redaksi |
Polisi menindak pelanggar ganjil genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (9/5/2022)./ Foto: Andhika Prasetia