BILLBOARD
970x250

Jangan Remehkan 5 Kebiasaan Kecil Ini, Ampuh Bikin Duit Anti Sekarat!

Dian Aprilia | Beautynesia
Minggu, 01 Aug 2021 16:30 WIB
Jangan Remehkan 5 Kebiasaan Kecil Ini, Ampuh Bikin Duit Anti Sekarat!

Bagi kamu yang sering merasa uang yang dimiliki tidak cukup dan selalu tak bisa menabung, kamu perlu membaca artikel yang satu ini. Jarang disadari bahwa kebiasaan-kebiasaan sepele yang terulang bisa bikin keuangan kacau dan cashflow yang berantakan. Seperti halnya ngopi di café setiap hari, menabung dengan dana sisa, menggunakan kartu kredit atau paylater, dan lainnya.

Kebiasaan sepele tersebut memang tidak berpengaruh besar pada jangka pendek. Namun jika kebiasaan tersebut diteruskan, maka lambat laun bisa mengacaukan keuanganmu. Berikut beautynesia.id menawarkan 5 kebiasaan kecil dan mudah dilakukan yang ampuh bikin keuanganmu sehat.  

Menabung di Awal Bulan

Cara mengatur keuangan
Cara mengatur keuangan/pexels.com/Karolina Grabowska

Alih-alih menabung dengan sisa uang gaji bulanan, sebaiknya kamu menerapkan cara mengatur keuangan dengan menabung di awal bulan. Langkah ini menjadi cara yang ampuh agar kamu bisa menabung dengan rutin setiap bulan. Selain itu, secara otomatis kamu juga bisa mengelola keuangan dengan lebih ketat lagi.

Cara mengatur keuangan pribadi ini bisa bikin kamu lebih hemat dan tidak boros. Sebab menabung di akhir bulan, seolah memberikan kelonggaran untukmu dalam mengeluarkan uang. Alhasil kamu tergoda untuk jalan-jalan, beli barang baru, langganan streaming yang tidak prioritas dan lainnya karena menganggap masih ada sisa uang gaji.

Belanja Pakai Cash

Cara mengatur keuangan
Cara mengatur keuangan/pexels.com/Michael Burrows

Cara mengatur keuangan selanjutnya adalah berbelanja dengan menggunakan uang cash. Meski terkesan ketinggalan jaman, cara ini bisa bikin kamu mengontrol cashflow dengan lebih baik lagi. Sebab belanja dengan non tunai membuat psikologismu santai dan cenderung boros karena tidak pegang uang secara fisik dan merasa belum menghabiskan banyak uang.

Coba saja bayangkan kamu membeli kopi di kafe dengan uang tunai dan uang dari dompet online. Pasti kamu lebih merasa kehilangan uang saat menggunakan cash flow. Jadi cara mengatur keuangan pribadi dengan belanja pakai uang cash perlu kamu biasakan agar pengeluaran lebih terkontrol.

Dahulukan Bayar Hutang

Cara mengatur keuangan
Cara mengatur keuangan/pexels.com/Mikhail Nilov

Cara mengatur keuangan selanjutnya adalah dengan mendahulukan bayar hutang. Langkah ini bikin keuangan jadi lebih sehat serta beban hidup jadi lebih kurang. Percayalah hidup tanpa hutang tidak membuatmu kehilangan motivasi justru menjadikan hidup jadi lebih bergairah dan minim stres.

Cara mengatur keuangan pribadi dengan memprioritaskan hutang juga memicu kamu untuk rajin investasi setelah hutang selesai. Tentu saja, hal ini akan mempercepat prosesmu dalam mencapai berbagai target keuangan.

Belanja Grosiran

Cara mengatur keuangan
Cara mengatur keuangan/pexels.com/Alexander Isreb

Cara mengelola keuangan selanjutnya adalah dengan belanja grosiran. Di masa pandemi ini banyak sekali toko atau supermarket yang tutup sehingga membuka diskon besar-besaran.

Kamu bisa menjadikan momen tersebut untuk belanja dalam jumlah banyak guna memenuhi kebutuhan 3-6 bulan ke depan. Cara ini akan membantumu lebih hemat karena biaya barang-barang kebutuhan jadi lebih murah.

Rutin Investasi

Cara mengatur keuangan
Cara mengatur keuangan/pexels.com/Michael Steinberg

Terakhir, cara mengelola keuangan yang mudah adalah dengan rutin investasi. Walaupun kamu hanya mengalokasikan 10% dari gaji, sebisa mungkin keluarkan untuk investasi. Yakinlah bahwa sedikit demi sedikit akan menjadi bukit. Kalau tunggu uang kumpul banyak baru investasi, justru merugikan karena bunga investasi bisa bertambah besar seiring dengan semakin lamanya durasi investasi.

Itulah 5 kebiasaan sepele dan ringan yang bisa kamu praktekkan sebagai cara mengelola keuangan yang ampuh.

(arm2/arm2)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE