Jangan Sampai Salah! PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Syarat Naik KRL Mulai 26 Juli

Fina Prichilia | Beautynesia
Senin, 26 Jul 2021 07:00 WIB
Foto: Beautynesia

Beauties, PPKM level 4 resmi diperpanjang sampai 2 Agustus.

Kabar ini diberitakan oleh Presiden Joko Widodo dari Istana Merdeka, Jakarta, pada Minggu (25/7).

"Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," katanya.

Untuk kamu yang masih harus keluar rumah karena ada urusan penting dan menggunakan KRL, maka kamu perlu mengetahui info penting berikut, seperti yang dirangkum dari detikFinance:

PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Syarat Naik KRL Mulai 26 Juli/ Foto: beautynesia

1. KAI Commuter akan melayani 982 perjalanan KRL per hari, yang beroperasi mulai pukul 04.00-22.00 WIB, mulai Senin (26/7).

2. Merujuk Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 50 tahun 2021: KRL tetap hanya melayani pengguna di sektor esensial dan sektor kritikal, serta masyarakat dengan kebutuhan mendesak sesuai aturan yang berlaku hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

3. Para pengguna KRL masih harus membawa dan menunjukkan dokumen syarat perjalanan untuk naik KRL, berlaku mulai Senin 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Dokumen syarat perjalanan yang wajib dibawa penumpang KRL, adalah STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja, Beauties.

PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Syarat Naik KRL Mulai 26 Juli/ Foto: beautynesia

4. Pengguna dengan kebutuhan mendesak seperti keperluan pengobatan/medis, persalinan, duka cita, vaksinasi juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.

5. Para pengguna KRL juga wajib menggunakan masker ganda, yakni masker medis yang dilapis masker kain sebagaimana yang direkomendasikan Kementerian Kesehatan, atau menggunakan masker jenis N95, KN95, atau KF94 tanpa perlu dirangkap.

"Selama pelaksanaan PPKM Darurat ini, KAI Commuter juga memberlakukan penerapan protokol kesehatan baik di area stasiun maupun di dalam perjalanan KRL sesuai dengan aturan pemerintah. Mulai dari memperketat pembatasan jumlah pengguna KRL pada tiap kereta atau gerbongnya pada satu waktu yaitu sebanyak 52 orang dari kapasitas tiap keretanya," jelas VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangan tertulis, Minggu (25/7).

"Para pengguna diharapkan juga mencuci tangannya sebelum dan sesudah naik KRL memanfaatkan fasilitas tempat cuci tangan tambahan di stasiun-stasiun," tutup Anne.

Pastikan kamu sudah menyiapkan diri dan dokumen yang diperlukan ya, Beauties! Meski begitu dan bila tidak terlalu mendesak, maka alangkah baiknya kalau kamu meneruskan aktivitas di rumah.

Loading ...