Jangan Terjebak! Kenali 5 Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Wajib Kamu Tahu

Aqida Widya Kusmutiarani | Beautynesia
Senin, 14 Oct 2024 18:30 WIB
Foto: Pexels.com/Karolina Grabowska

Butuh duit cepat, tapi bingung mau pinjam di mana? Pinjaman online alias pinjol sering kali jadi solusi yang banyak dipilih.

Namun, jangan sampai salah pilih ya! Banyak banget kasus orang yang kena tipu pinjol ilegal. Janji-janji manis, seperti bunga rendah dan proses cepat, seringkali berujung malah bikin korban makin kesusahan. 

Nah, supaya nggak jadi korban pinjol, kamu harus tahu nih ciri-ciri pinjol ilegal yang sering bikin orang rugi. Yuk, simak ulasan lengkapnya di bawah ini!

Bunga Pinjaman Tinggi


Bunga Pinjol/Foto: freepik.com/Benzoix

Ciri-ciri pinjol ilegal yang pertama adalah bunga pinjaman yang tinggi, bahkan sampai merugikan korban. Padahal, bunga pinjaman ini ada batasannya, lho!

Melansir dari laman Bank Mega Syariah, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) batasan bunga pinjol antara 0,67% sampai 0,3% per hari, tergantung jenis pinjaman. 

Jadi, kalau ada yang menawari kamu pinjaman online dengan bunga lebih dari 0,88% per bulannya, hati-hati! Bisa jadi itu termasuk pinjol ilegal. 

(dmh/dmh)