Jangan Terlewat! Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan Sebelum Menikah

Nindya Putri Hermansyah | Beautynesia
Sabtu, 13 Jun 2026 13:00 WIB
Dokumen Pribadi Calon Mempelai yang Wajib Disiapkan
Buku nikah/Foto: detikcom/dikhy sasra

Menjelang hari pernikahan, banyak calon pengantin lebih fokus mempersiapkan venue, dekorasi, hingga daftar tamu. Padahal, ada satu hal yang tidak kalah penting dan sebaiknya dipersiapkan sejak jauh-jauh hari, yaitu kelengkapan dokumen administrasi. Jika ada berkas yang kurang atau terlambat diurus, proses pencatatan pernikahan bisa terhambat dan menimbulkan stres yang sebenarnya bisa dihindari.

Setiap calon pengantin perlu memahami dokumen apa saja yang dibutuhkan sebelum menikah, terutama karena beberapa berkas memerlukan waktu untuk pengurusan. Dengan persiapan yang matang, proses menuju hari bahagia dapat berjalan lebih lancar tanpa kendala administrasi di menit-menit terakhir.

Jadi, dokumen apa saja yang wajib disiapkan sebelum menikah?

Dokumen Pribadi Calon Mempelai yang Wajib Disiapkan

Ilustrasi Syarat Nikah 2023 di KUA

Buku nikah/Foto: detikcom/dikhy sasra

Sebelum mengurus pendaftaran nikah, calon pengantin perlu menyiapkan sejumlah dokumen pribadi sebagai syarat utama administrasi. Dokumen ini berfungsi untuk memverifikasi identitas, status kependudukan, serta data pribadi calon mempelai.

Berikut merupakan dokumen persyaratan calon mempelai yang wajib disiapkan:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi Ijazah Terakhir
  • Pas Foto Ukuran 2x3 Sebanyak 5 Lembar
  • Pas Foto Ukuran 4x6 Sebanyak 2 Lembar

Surat Pengantar dan Formulir dari Kelurahan

Foto: Ilustrasi Pasangan Menikah/Freepik.com/marriage

Ilustrasi menikah/Foto: Freepik.com

Selain dokumen pribadi, calon pengantin juga perlu mengurus beberapa surat pengantar dan formulir resmi dari kelurahan atau desa setempat. Menurut ketentuan Kementerian Agama, dokumen-dokumen di bawah ini menjadi syarat penting untuk melanjutkan proses pencatatan nikah di KUA.

  • Surat Pengantar Nikah dari RT/RW (N1)
  • Formulir N2 (Surat Keterangan Asal-Usul)
  • Formulir N3 (Surat Persetujuan Mempelai)
  • Formulir N4 (Surat Keterangan tentang Orang Tua)

Dokumen Tambahan Sesuai Kondisi dan Ketentuaan

Ilustrasi dokumen pernikahan/Freepik: freepic.diller

Tidak semua calon pengantin membutuhkan dokumen tambahan. Namun, dalam kondisi tertentu, sejumlah berkas pelengkap wajib disertakan agar proses pernikahan dapat dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

Berikut adalah surat dan dokumen yang diperlukan:

a. Surat Izin Orang Tua (Model N5)

Dokumen ini diperlukan apabila calon pengantin berusia di bawah 21 tahun dan masih membutuhkan persetujuan dari orang tua.

b. Akta Cerai

Bagi calon pengantin yang pernah menikah dan bercerai, akta cerai wajib dilampirkan sebagai bukti bahwa status pernikahan sebelumnya telah berakhir secara hukum.

c. Surat Izin Komandan

Persyaratan ini berlaku bagi anggota TNI atau POLRI yang akan melangsungkan pernikahan sesuai ketentuan institusi masing-masing.

d. Akta Kematian Pasangan

Jika calon mempelai berstatus duda atau janda karena pasangan meninggal dunia, akta kematian perlu disertakan sebagai bukti status.

e. Izin atau Dispensasi dari Pengadilan Agama

Dokumen ini diperlukan apabila calon suami atau calon istri belum memenuhi batas usia minimal menikah yang ditetapkan pemerintah, maupun dalam kondisi tertentu seperti pengajuan izin poligami.

f. Surat Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA

Calon pengantin warga negara asing perlu melengkapi dokumen dari kedutaan atau perwakilan negaranya sebagai bukti bahwa tidak ada halangan untuk menikah di Indonesia.

g. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan

Dokumen ini diperlukan apabila akad nikah akan dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin yang tertera pada domisilinya.

Menyiapkan seluruh dokumen pernikahan sejak jauh-jauh hari dapat membantu menghindari kendala administrasi yang berpotensi menghambat proses menuju hari bahagia. Jadi, Beauties, pastikan semua berkas telah lengkap dan sesuai ketentuan agar persiapan pernikahan bisa berjalan lebih tenang, lancar, dan minim stres.

--

Mau jadi bagian dari Buzznesia Community di mana kamu bisa ikutan berbagai online dan offline event seru yang diadakan oleh Buzznesia/Beautynesia? Komunitas ini terbuka untuk umum, baik perempuan dan juga laki-laki, kami juga memiliki komunitas khusus untuk kamu yang masih berstatus mahasiswa/mahasiswi. Yuk, gabung ke Buzznesia Community. Caranya DAFTAR DI SINI!

(ria/ria)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.