Presiden Joko Widodo baru saja menetapkan gaji dan tunjangan untuk Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Keduanya akan menerima hak keuangan, dimana untuk Kepala Otorita IKN sebesar Rp172,7 juta per bulan dan wakilnya sebesar Rp155,1 juta per bulan.
Sebagai informasi, saat ini Kepala Otorita IKN dijabat oleh Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN dijabat oleh Dhony Rahajoe.
Melansir detikFinance, keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 13 Tahun 2021 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Perpres tersebut diteken pada 30 Januari 2023. Ada 11 pasal dalam Perpres yang membahas tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya untuk Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.
Hak keuangan tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras), tunjangan jabatan, tunjangan kinerja.
Adapun untuk rinciannya, baca halaman selanjutnya!