Jokowi Tetapkan Gaji Kepala Otorita IKN Sebesar Rp172,7 Juta per Bulan, Ini Rinciannya!
Presiden Joko Widodo baru saja menetapkan gaji dan tunjangan untuk Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Keduanya akan menerima hak keuangan, dimana untuk Kepala Otorita IKN sebesar Rp172,7 juta per bulan dan wakilnya sebesar Rp155,1 juta per bulan.
Sebagai informasi, saat ini Kepala Otorita IKN dijabat oleh Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN dijabat oleh Dhony Rahajoe.
Melansir detikFinance, keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 13 Tahun 2021 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Perpres tersebut diteken pada 30 Januari 2023. Ada 11 pasal dalam Perpres yang membahas tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya untuk Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.
Hak keuangan tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras), tunjangan jabatan, tunjangan kinerja.
Adapun untuk rinciannya, baca halaman selanjutnya!
Ini Rincian Gaji untuk Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN
Ini Rincian Gaji untuk Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN/Foto: YouTube Sekretariat Presiden
Beauties, berikut adalah rincian gaji untuk Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN:
Kepala Otorita IKN: Rp172,7 Juta
- Gaji pokok, Rp5.040.000
- Tunjangan melekat, Rp648.840
- Tunjangan jabatan, Rp13.608.000
- Tunjangan kinerja, Rp153.422.000
Sehingga, dari perincian di atas, total gaji untuk Bambang Susantono selaku Kepala Otorita IKN mencapai Rp172.718.840 per bulannya.
Wakil Kepala Otorita IKN: Rp155,1 Juta
- Gaji pokok, Rp4.899.300
- Tunjangan melekat, Rp634.770
- Tunjangan jabatan, Rp11.566.800
- Tunjangan kinerja, Rp138.079.800
Dari perincian di atas, total gaji untuk Dhony Rahajoe selaku Wakil Kepala Otorita IKN mencapai Rp155.180.670 per bulannya.
Lalu Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN pun akan mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional. Dana operasional yang didapatkan oleh Kepala Otorita IKN sebesar 178 juta. Sedangkan, Wakil Kepala IKN sebesar Rp145 juta.
Dana operasional tersebut akan diberikan dengan ketentuan sebesar 80 persen secara lumpsum dan sebesar 20 persen untuk dukungan operasional lainnya. Hal ini tertuang dalam Perpres No 13 Tahun 2023.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!